PR TASIKMALAYA – Mardani Ali Sera menyoroti tersangka kasus penembakan atau unlawful killing laskar FPI yang hingga saat ini oleh Polri belum dibuka identitasnya.
Mardani Ali Sera mengatakan bahwa perlakuan Polri terhadap tersangka kasus penembakan itu tidak biasa.
Menurut Mardani Ali Sera, tersangka yang tidak ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka bisa menimbulkan prasangka di publik.
Terkait itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter miliknya @MardaniAliSera pada Jumat, 9 April 2021.
“Perlakuan terhadap tersangka tidak biasa terjadi di lingkup kepolisian,” cuitnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Tersangka yang tidak ditahan usai diumumkan sampai identitas yang tidak diungkap bisa menimbulkan asumsi di publik ‘anggota yang bersalah kenapa dilindungi?” sambungnya.
Hal tersebut bagi Mardani Ali Sera sebagai blunder atau kesalahan dari kepolisian sebagai suatu institusi.
Baca Juga: Pasca Setahun Ditinggal Glenn Fredly, Mutia Ayu Lakukan Hal ini Agar Anak Tetap Mengenal Sang Ayah
“Sikap profesional mesti dikedepankan, kesalahan yang dilakukan tersangka harus ditebus sesuai hukum yang berlaku,” tulisnya.
“Mutlak lembaga profesional seperti Polri harus tegas untuk memisahkan perilaku anggota dengan kebijakan lembaga,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Polri telah mengumumkan jumlah tersangka kasus penembakan terhadap laskar FPI.
Pada kasus tersebut, tiga orang anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang tersangka yang bernama Elwira Priyadi Zendrato dilaporkan telah meninggal dunia, sehingga penyidikannya diberhentikan.
Namun, untuk dua tersangka lainnya, pihak Polri belum mengungkapkan atau mengumumkan identitasnya ke khalayak publik.
Tindakan Polri belum mengumumkan identitas tersangka itu, hingga saat ini dipertanyakan oleh publik.***