PR TASIKMALAYA – Saiful Mujani Research Consulting (SMRC) merilis hasil survei yang menyatakan, sebanyak 32 persen Umat Islam setuju bahwa pemerintah menghalang-halangi kegiatan dakwah.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dikutip Jumat, 9 April 2021, hasil survei tersebut kemudian direspon oleh Bukhori Yusuf selaku Anggota Komisi Agama DPR RI, yang juga merupakan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurutnya, hasil survei tersebut setidak-tidaknya menggambarkan bahwa ada persoalan krusial yang sudah semestinya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, khususnya dalam menjalankan amanat UUD 1945.
Pasalnya, berdasarkan UUD 1945 setiap orang memiliki hak untuk beribadah sesuai dengan agamanya dan memiliki kebebasan beragama, sebagaimana hal tersebut dijamin oleh negara. Yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.
“Survei tersebut memberi gambaran bahwa pemerintah gagal menarasikan agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan kata lain, pemerintah selama ini gagap dalam menempatkan persoalan agama sebagai satu isu yang perlu disikapi dengan cermat,” ujarnya.
Bukhori Yusuf juga mengatakan, survei tersebut mengindikasikan bahwa adanya alarm betapa rentannya kondisi praktik beragama di Indonesia.
“Pertama, pemerintah harus menyadari bahwa Umat islam tidak hanya diisi oleh satu kelompok tertentu saja.
"Ada kelompok lain yang juga perlu diayomi dan diperlakukan setara dalam hal merangkul gagasan mereka untuk menyelesaikan problem kebangsaan yang kompleks,” katanya.
Meski demikian, Bukhori Yusuf optimis ketika pemerintah dapat berlaku adil kepada setiap pihak, maka hal tersebut akan meredakan sentimen yang ada di masyarakat.
Baca Juga: Salah Satu Timnya Kecelakaan Saat Syuting, Jordi Onsu: Mobil Kami Terjun ke Jurang
Karena tidak menutup kemungkinan, opini masyarakat yang menilai pemerintah menghalang-halangi dakwah tersebut, memiliki alasan yang bersifat multidimensional, yaitu alasan agama, sosial, maupun politik.
“Sehingga butuh penyelesaian komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak dari Umat Islam itu sendiri,” pungkasnya.***