Minta Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Tidak Banyak Didebat, Teddy Gusnaidi: Ikuti Saja, Toh Tujuannya Baik

8 April 2021, 16:10 WIB
Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi meminta kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran tidak banyak didebat.* /Twitter/@TeddyGusnaidi

PR TASIKMALAYA- Kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan aktivitas mudik Lebaran, turut ditanggapi oleh Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.

Tanggapan terkait larangan mudik Lebaran itu disampaikan Teddy Gusnaidi melalui cuitan yang diunggahnya di akun media sosial Twitter miliknya pada kamis, 8 April 2021.

Lebih lanjut, dalam cuitan itu, Teddy Gusnaidi kemudian meminta semua pihak untuk tidak perlu banyak memperdebatkan pelarangan mudik Lebaran tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 8 April 2021: Mama Rosa Bawa Reyna Ke Klinik, Aldebaran Khawatir Terbongkar?

Seperti diketahui, pemerintah telah secara resmi meniadakan aktivitas ritual tahunan mudik Lebaran pada tahun ini.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19 agar tidak kian melonjak.

Untuk itu, sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Pemerintah Resmi Larang Mudik, Teddy Gusnaidi: Sudah Jangan Didebat, Tujuannya untuk Kebaikan Rakyat", Teddy Gusnaidi pun meminta seluruh pihak untuk mengikuti saja.

Baca Juga: Terkait Pembelajaran Tatap Muka, Ganjar Pranowo: Mau ataupun Tidak Kita Semua Mesti Satu Garis

Pasalnya, Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa keputusan tersebut semata-mata untuk Kebaikan Rakyat semata.

Hal itu disampaikan olehnya melalui cuitan di akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Kamis, 08 April 2021.

Larangan mudik 2021 sudah diputuskan pemerintah, ya ikuti sajalah, gak perlu banyak debat, toh tujuannya untuk kebaikan rakyat juga,” ujar Teddy Gusnaidi, seperti dikutip dari cuitan di akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Preview Perempat Final Liga Eropa: Granada vs Manchester United

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah memutuskan secara resmi bahwa aktivitas mudik Idul Fitri 2021 dilarang.

Keputusan larangan mudik 2021 itu diambil berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy.

Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait juga turut serta dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Bongkar Kado dari Iriana Jokowi, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Dibuat Takjub!

Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, larangan mudik lebaran 2021 akan mulai diberlakukan per tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Tujuan dari larangan mudik Lebaran 2021 adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, serta untuk mengoptimalkan Program Vaksinasi Covid-19.

Seperti yang diketahui sebelumnya, terjadi lonjakan peningkatan Covid-19 dalam masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Baca Juga: Apresiasi Pemerintah Ambil Alih TMII, PSI: Tak Elok Jika Aset Negara Dipakai oleh Pihak Swasta Perkaya Diri

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegas Muhadjir Effendy, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopmk.go.id pada Jumat, 26 Maret 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk seluruh kalangan pegawai dan masyarakat Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta TNI/Polri.

Larangan mudik Lebaran 2021 juga dimaksudkan untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 yang telah dilangsungkan sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Minta Pemerintah Hentikan Proyek Ibu Kota Baru, Hidayat Nur Wahid: Fokus Tangani Covid-19

Terkait cuti bersama Idul Fitri, pemerintah tetap memberlakukan hal tersebut yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.

Meski begitu, pemerintah tetap melarang mudik Lebaran 2021, kecuali untuk keadaan urgent dan barang, walaupun nantinya akan dipantau secara ketat oleh pemerintah.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” kata Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Heboh Buka Kado Pernikahan, Atta Halilintar dan Aurel Hermasnyah Kaget Buka Kado dari Iriana Jokowi

“Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” jelasnya.

Adapun terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Akan tetapi, pengecualian tersebut harus dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN, serta surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Baca Juga: AHY Ancam Keras Pengganggu Demokrat, Dewi Tanjung: Tak Takut Tapi Nyai Geli

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” pungkas Menko PMK.***(Umam Ismail/Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler