Kubu Moeldoko Gugat AHY Rp100 Miliar Sebagai Ganti Rugi, Margarito Kamis: Hubungannya dengan Mereka Apa?

8 April 2021, 14:30 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berikan tanggapan terkait rencana kubu Moeldoko yang akan menggugat AHY hingga Rp100 miliar.* /Muhammad Adimaja/ANTARA

PR TASIKMALAYA- Rencana kubu Demokrat Moeldoko yang akan menggugat Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turut ditanggapi Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

Tanggapan terkait rencana gugatan kubu Demokrat Moeldoko kepada AHY itu disampaikan Margarito Kamis melalui diskusi yang diunggah dikanal YouTube TVOneNews.

Dalam keterangannya, Margarito Kamis lantas mempertanyakan dasar hukum kubu Demokrat Moeldoko yang mengajukan gugatan kepada AHY tersebut.

Baca Juga: Istri Arya Saloka Bongkar Kelakuan Sang Suami, Putri Anne: Jangan Percaya Tatapan Manisnya!

Seperti diketahui, kubu Moeldoko berencana akan mengajukan gugatan sebesar Rp100 miliar kepada AHY.

Gugatan yang dilayangkan kubu KLB itu dilakukan sebagai bentuk ganti rugi.

Sebagaimana diberitakan Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "AHY Digugat Ganti Rugi Rp100 Miliar, Margarito Kamis: Gugatan Kubu Moeldoko Peluang Menangnya Tipis", Margarito Kamis juga mempertanyakan korelasi antara Partai Demokrat kubu Moeldoko dengan pihak-pihak yang mengikuti Kongres V Tahun 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Sebut Munculnya Bencana Alam Sebagai Peringatan, MUI: Agar Senantiasa Memperlakukan Alam Sebagaimana Mestinya

"Apa dasarnya orang-orang yang di Kongres 2020 itu mengganggap rugi dengan tagihan tersebut. It's oke tapi apa hubungannya dengan mereka (kubu Moeldoko)?," kata Margarito Kamis, yang dikutip dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Kamis, 8 April 2021.

Pasalnya, Margarito Kamis menilai, orang-orang yang kini menjadi bagian dari Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak termasuk dalam kepengurusan DPC dan DPD.

"Mereka (kubu Moeldoko) bukan DPC, bukan DPD yang mempersoalkan ini, sebagai orang yang uangnya pergi ke Jakarta, sebut saja begitu," ujar Margarito Kamis.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemrpov DKI Jakarta Berecana Tutup Seluruh Terminal Bus AKAP

"Sekarang bukan pengurus DPC, bukan pengurus DPD, jadi bagaimana Anda menemukan basis argumen untuk merumuskan itu kerugian bagi mereka," sambungnya.

Margarito Kamis lantas mengatakan dirinya tak setuju dengan argumen yang disampaikan Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad.

Pasalnya, Muhammad Rahmad menilai, gugatan Rp100 miliar itu muncul karena banyak kader di daerah yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Kaya Raya dan Tampan, Koko Holy Siap Cari Jodoh dengan Kriteria ini, Berminat?

"Saya berharap bukan ini argumennya dalam gugatan, karena dia bukan lawyer, saya berharap bukan begini argumennya," kata Margarito Kamis.

Margarito Kamis menilai, argumen yang dipakai kubu Moeldoko untuk menyerang AHY berpeluang tipis untuk dapat dimenangkan di pengadilan.

"Kalau begini argumennya, peluangnya (untuk menang) tipis. Anda (Muhammad Rahmad) akan susah menarik relasi antara hak dan rugi, karena begitu Anda masuk pengadilan, Anda bicara teknis tidak lagi politik," ucap Margarito Kamis.

Baca Juga: Mengaku Prihatin dengan Menu Pengungsi Banjir NTT, Mensos Risma Berniat Kirimkan Sejumlah Makanan Lain

"Tadi yang Anda bilang itu politik, duitnya nanti dikembalikan kepada orang-orang di daerah dan blablabla," tuturnya.

Sebelumnya, Muhammad Rahmad mengatakan bahwa pihaknya telah menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Muhammad Rahmad juga menjelaskan, dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta AD/ART Partai Demokrat 2020 dan kepengurusan Partai Demokrat 2020-2025 dibatalkan.

Baca Juga: Desain Masjid di Palestian Dibuat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil: Warga Gaza Memilih Masjid Berfilosofi Ini

Tak hanya itu, Muhammad Rahmad juga menuturkan bahwa pihaknya menuntut AHY membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar, untuk diberikan kepada kader di daerah yang dimintai setoran selama empat tahun terakhir ini.

"Empat tahun terakhir ada peraturan yang dibuat DPP Partai Demokrat yang memungut uang dari DPC dan DPD, setelah kita hitung-hitung kira-kira selama empat tahun terakhir itu jumlahnya sudah mencapai Rp100 miliar," kata Muhammad Rahmad.

Muhammad Rahmad mengungkapkan bahwa nantinya uang Rp100 miliar tersebut akan dikembalikan kepada para kader di daerah atau DPD dan DPC.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 8 April 2021:  Isi Chat Riki Terungkap, Nino Kapok Percaya Elsa

"Makanya kuasa hukum mematok Rp100 miliar, yang nantinya uang itu akan dikembalikan ke DPD dan DPC," kata Muhammad Rahmad.***(Rika Fitrisa/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler