PR TASIKMALAYA – Pemerintah Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy Izinkan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah di Masjid.
Tetapi, Muhadjir Effendy mengatakan dalam pelaksanaan harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Terkait salat terawih tersebut, disampaikan Muhadjir Effendy saat konferensi pers di Kantor Presiden pada Senin, 5 April 2021.
Baca Juga: Simak! Berikut ini Cara Menahan Rasa Lapar saat Menjalankan Puasa di Bulan Ramadhan
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri pada dasarnya diperkenan atau dibolehkan,” ujar Muhadjir Effendy.
“Yang harus dipatuhi adalah prokes harus dilaksanakan dengan sangat ketat, kemudian berjamaahnya boleh di luar rumah,” sambungnya.
Selain mematuhi prokes, Muhadjir Effendy juga menambahkan aturan lainnya, yaitu jamaah yang ikut salat tarawih atau salat Idul Fitri terbatas hanya se-komunitas.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jamaah dari luar dimohon supaya tidak diizinkan,” katanya.
Lalu, Muhadjir Effendy juga meminta pada pelaksanaannya agar salat berjamaah baik tarawih maupun Idul Fitri diupayakan dibuat sesimpel mungkin.
“Begitu juga dalam melaksanakan salat berjamaah ini, diupayakan dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat kondisinya masih darurat,” ucapnya.
Lebih jauh, terutama saat saat Idul Fitri, Menko PMK juga mengingatkan agar tetap menghindari atau menjaga untuk tidak terjadi kerumunan.
“Terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat berjamaah, baik itu di lapangan maupun di masjid,” tutur Muhadjir Effendy.
“Maupun ketika saat bubar dari salat berjamaah supaya dihindari betul adanya kerumunan terlalu besar. Sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman,” tutupnya.***