Penyidikan pada Kasus BLBI Dihentikan, Febri Diansyah: Salah Satu Bukti Manfaat Revisi UU KPK

1 April 2021, 20:00 WIB
Febri Diansyah mengatakan bahwa keputusan KPK terkait menghentikan penyidikan kasus BLBI merupakan hasil dari revisi UU KPK.* /Instagram/@febridiansyah.id

PR TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyidikan perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangkanya Sjamsul Nursalim.

Keputusan KPK tersebut mendapat tanggapan dari mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri Diansyah mengatakan bahwa keputusan KPK terkait menghentikan penyidikan kasus BLBI merupakan hasil dari revisi UU KPK.

Baca Juga: Usai Resmi Diakuisisi Raffi Ahmad dan Rudy Salim, RANS Cilegon FC Kenalkan Logo Baru dan Maknanya

Tanggapan Febri Diansyah itu disampaikan melalui cuitan di akun Twitter @febridiansyah, miliknya pada Kamis, 1 April 2021.

Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” tulis Febri Diansyah, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Oleh karena itu, menurut eks Jubir KPK, para tersangka korupsi perlu berterima kasih pada pihak yang telah merevisi UU KPK.

Baca Juga: Haris Azhar: Mabes Polri Bisa Diserang, Bagaimana Kita yang Biasa-biasa Ini?

“Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK,” terang Febri Diansyah.

“Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4.58 triliun,” sambungnya.

Cuitan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.* Twitter.com/@febridiansyah

Baca Juga: Akibat Pemanasan Global, Es di Puncak Jaya Papua Diprediksi BMKG Akan Hilang pada Tahun 2025

Diketahui, melalui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, KPK mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Sjamsul Nursalim.

“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI,” ujar Alexander Marwata, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

“Dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim istri Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” sambungnya.

Baca Juga: Berikan Reaksi Atas Rentetan Peristiwa Terorisme, Ridwan Kamil: Tindakan Seperti Itu Tidak Boleh Terulang!

Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus BLBI sejak 2019 yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.

“SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut,” terang Alexander Marwata.

Alexander Marwata mengatakan pemberhentian penyidikan atau penetapan SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya untuk memberikan kepastian hukum.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler