Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Bantuan Sosial Akan Tetap Disalurkan

26 Maret 2021, 16:15 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. /tangkap layar Youtube/ Kemenko PMK

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Muhadjir Effendy secara resmi meniadakan mudik Lebaran 2021.

Meskipun mudik Lebaran 2021 ditiadakan, pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial.

Soal bantuan sosial dan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Bosan Nganggur? Kemnaker Beri  4 Tips Jitu Dapatkan Pekerjaan Beda Jurusan untuk Fresh Graduate

"Pemberian bantuan sosial akan disalurkan sesuai waktunya, dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu, akan ditentukan kemudian," ujar Muhadjir Effendy dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara

Menteri Sosial Mensos, Tri Rismaharini atau yang biasa disapa Risma juga menegaskan terkait bantuan sosial pada Lebaran  Idul Fitri 1442 Hijriah akan diberikan sekitar awal Mei.

"Untuk bulan Mei, bersamaan dengan bulan Lebaran, kita akan serahkan di awal bulan Mei," kata Mensos Risma.

Baca Juga: Rocky Gerung Akui Heran, Jokowi Beri Lahan 19 Ribu Hektare pada Pemuda Muhammadiyah

Mensos Risma mengungkapkan Khusus untuk bantuan sosial di wilayah Jabodetabek diperkirakan akan turun pada minggu ke-1 atau awal minggu ke-2 pada bulan Mei 2021.

Menko PMK juga menimbau kepada masyarakat jika tidak ada situasi mendesak untuk tidak melakukan perjalanan sebelum maupun sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Imbauan supaya tidak berpergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga dimana dia bertugas atau bekerja," kata Muhadjir.

Baca Juga: Bertemu Menpora dan Kapolri, Ketum PSSI Berharap Dapat Izin Gelar Liga 1, 2, 3 Tahun Ini

Pemerintah akan melarang adanya libur mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," ujarnya.

Keputusan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, serta para pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Baca Juga: Akui Aneh, Rocky Gerung Soroti Jokowi Beri Lahan untuk Pemuda Muhammadiyah

"Pegawai pemerintah akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan akan di bawah tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sedangkan yang di luar itu akan diatur Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya.

Selain Menko PMK dan Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri juga berperan dalam tanggung jawab pengawasan wilayah pada lintas perbatasan.

"Itu kan secara teknis, diskusikan kewenangannya masing-masing, semuanya akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 tentang aturan itu," katanya.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler