Demokrat Kubu Moeldoko Gelar Konferensi Pers, Herzaky Mahendra: Itu Pengalihan Isu atas Rentetan Kegagalan

25 Maret 2021, 20:15 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan konferensi pers yang digelar kubu Moeldoko sebagai pengalihan isu.* /ANTARA/Genta Tenri Mawangi/ANTARA

PR TASIKMALAYA- Konferensi Pers yang digelar oleh Kubu Moeldoko di Kompleks Hambalang Spot center pada Kamis, 25 Maret 2021 turut ditanggapi oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Berdasarkan penyataannya, Herzaky Mahendra menilai bahwa Konferensi Pers yang dilakukan Demokrat kubu Moeldoko itu sebagai tindakan pengalihan isu.

Lebih lanjut, Herzaky Mahendra menuturkan pengalihan isu tersebut dilakukan atas sejumlah kegagalan Demokrat kubu Moeldoko yang berupaya untuk membohongi publik.

Baca Juga: Simak! Kemenag RI Jelaskan Regulasi Baru JFPA Guna Tingkatkan Kualitas Bimbingan Agama

Seperti diketahui, kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terpilih sebagai pimpinan baru Demokrat dalam gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, dengan upaya untuk menggulingkan Ketua Umum Agus harimurti Yudhoyono (AHY).

Namun, KLB yang berlangsung pada Jumat, 5 Maret 2021 itu dinilai sejumlah kader Demokrat pendukung AHY sebagai KLB ilegal dan tidak sah, lantaran sejumlah syarat penting pelaksanaan KLB tidak terpenuhi.

Kini Demokrat kubu Moeldoko itu kembali membuat kubu AHY geram atas tindakan mereka yang melakukan Konferensi Pers.

Baca Juga: Sebut Gugatan Jhoni Allen Prematur, Kuasa Hukum Demokrat: Keberatan Pemecatan Harus ke Mahkamah Partai

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Kubu Moeldoko Gelar Konferensi Pers di Hambalang, Demokrat AHY: Upaya Pembohongan Publik yang Gagal", Herzaky Mahendra pun angkat suara.

"Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir," kata Herzaky Mahendra kepada Pikiran-Rakyat.com saat dihubungi, Kamis, 25 Maret 2021.

Herzaky Mahendra kemudian menyinggung soal sejumlah kebohongan publik yang dilakukan kubu Moeldoko. Kebohongan publik yang dimaksud di antaranya, pertama, setelah KLB Deli Serdang digelar, mereka akan segera memasukan berkas ke Kemenkumham.

Baca Juga: KAI Commuter adakan Promosi Pembelian KMT Seharga Rp.10.000 di 10 Stasiun Khusus Transaksi Uang Elektronik

Namun, kata dia, faktanya, butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan berkas-berkas tersebut ke Kemenkumham. Ada juga soal laporan Marzuki Alie yang ditolak Bareskrim Polri.

Kemudian gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing.

"Laporan kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak," ujarnya.

Baca Juga: Khawatir Efek Samping Setelah Disuntik Vaksin Covid-19?  Berikut 3 Hal yang Harus Dilakukan Pasca Divaksinasi

Oleh karena itu, kata dia Partai Demokrat tetap menunggu sikap Kemenkumham untuk menggugurkan permohonan kubu KLB Deli Serdang.

"Karena apa? karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Permen Kumham dan bertentangan dengan konstitusi Partai," tutur dia.

Lebih lanjut, Herzaky Mahendra menyebutkan, saat ini Partai Demokrat telah menggugat Darmizal, Marzuki Alie, dan Jhoni Allen ke PN Jakarta Pusat atas penggunaan atribut partai dan pelaksanaan KLB yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Rizal Ramli ke Megawati Soekarnoputri: Tinggal Minta Jokowi Pecat Menteri Pro-Impor dan Pencari Rente!

"Kami mengajak publik untuk tidak terpengaruh atas upaya pengalihan isu. Mari kita selamatkan demokrasi," tuturnya.***(Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler