PR TASIKMALAYA- Konferensi Pers yang digelar oleh Kubu Moeldoko di Kompleks Hambalang Spot center pada Kamis, 25 Maret 2021 turut ditanggapi oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Berdasarkan penyataannya, Herzaky Mahendra menilai bahwa Konferensi Pers yang dilakukan Demokrat kubu Moeldoko itu sebagai tindakan pengalihan isu.
Lebih lanjut, Herzaky Mahendra menuturkan pengalihan isu tersebut dilakukan atas sejumlah kegagalan Demokrat kubu Moeldoko yang berupaya untuk membohongi publik.
Baca Juga: Simak! Kemenag RI Jelaskan Regulasi Baru JFPA Guna Tingkatkan Kualitas Bimbingan Agama
Seperti diketahui, kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terpilih sebagai pimpinan baru Demokrat dalam gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, dengan upaya untuk menggulingkan Ketua Umum Agus harimurti Yudhoyono (AHY).
Namun, KLB yang berlangsung pada Jumat, 5 Maret 2021 itu dinilai sejumlah kader Demokrat pendukung AHY sebagai KLB ilegal dan tidak sah, lantaran sejumlah syarat penting pelaksanaan KLB tidak terpenuhi.
Kini Demokrat kubu Moeldoko itu kembali membuat kubu AHY geram atas tindakan mereka yang melakukan Konferensi Pers.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Kubu Moeldoko Gelar Konferensi Pers di Hambalang, Demokrat AHY: Upaya Pembohongan Publik yang Gagal", Herzaky Mahendra pun angkat suara.
"Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir," kata Herzaky Mahendra kepada Pikiran-Rakyat.com saat dihubungi, Kamis, 25 Maret 2021.
Herzaky Mahendra kemudian menyinggung soal sejumlah kebohongan publik yang dilakukan kubu Moeldoko. Kebohongan publik yang dimaksud di antaranya, pertama, setelah KLB Deli Serdang digelar, mereka akan segera memasukan berkas ke Kemenkumham.
Namun, kata dia, faktanya, butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan berkas-berkas tersebut ke Kemenkumham. Ada juga soal laporan Marzuki Alie yang ditolak Bareskrim Polri.
Kemudian gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing.
"Laporan kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia Partai Demokrat tetap menunggu sikap Kemenkumham untuk menggugurkan permohonan kubu KLB Deli Serdang.
"Karena apa? karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Permen Kumham dan bertentangan dengan konstitusi Partai," tutur dia.
Lebih lanjut, Herzaky Mahendra menyebutkan, saat ini Partai Demokrat telah menggugat Darmizal, Marzuki Alie, dan Jhoni Allen ke PN Jakarta Pusat atas penggunaan atribut partai dan pelaksanaan KLB yang bertentangan dengan hukum.
"Kami mengajak publik untuk tidak terpengaruh atas upaya pengalihan isu. Mari kita selamatkan demokrasi," tuturnya.***(Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)