Seorang Suami di Bekasi Mencoba Bunuh Diri, Setelah Melakukan Penusukan terhadap Sang Istri

25 Maret 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi penusukan - Karena sebuah perselisihan rumah tangga, seorang suami tega melakukan penusukan pada sang istri, lalu kemudian mencoba bunuh diri.* /Pixabay/PublicDomainPictures

PR TASIKMALAYA - Diketahui seorang suami tega melakukan penusukan sadis terhadap sang istri dengan menggunakan senjata tajam.

Tindak kekerasan dalam rumah tangga berupa penusukan pada istri ini terjadi di wilayah Perumahan Sapta Pesona, Kelurahan Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat pada hari Selasa 23 Maret 2021.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan kejadian ini. Menurut dia, peristiwa penusukan ini berawal dari perselisihan rumah tangga.

Baca Juga: Simak! Kemenag RI Jelaskan Regulasi Baru JFPA Guna Tingkatkan Kualitas Bimbingan Agama

Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswin Andari membenarkan bahwa kejadian ini berawal ketika perselisihan rumah tangga mereka.

"Setelah melakukan penusukan kepada istrinya, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya sendiri. korban mengalami luka tusuk di bagian punggungnya," ujar Kompol Erna, dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com, melalui PMJ News, 25 Maret 2021.

Korban merupakan seorang asisten rumah tangga di rumah saksi bernama Budi Ryanto.

Baca Juga: Rawan Dipalsukan! Berikut Cara Pastikan Keaslian Buku Nikah, Salah Satunya Scan QR Code

Diketahui korban berinisial (TL) menurut kesaksian Budi, dia didatangi oleh suaminya yang berinisial (HPP).

Sesaat di rumah Budi, pelaku hendak membicarakan problematika rumah tangga mereka.

Akan tetapi entah bagaimana, Budi mendapati korban bersimbah darah setelah keluar dari kamarnya.

Baca Juga: Tanggapi Megawati Soal Kedaulatan Pangan, Rizal Ramli: Kok Doyan Banget Pake Slogan Gitu?

Di sisi lain suami korban yang juga sebagai pelaku, keluar dengan membawa satu buah pisau serta langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian perutnya sendiri.

Pada akhirnya saksi dibantu warga sekitar dan kemudian mencoba memberikan pertolongan cepat dengan membawa pelaku ke RS Kartika Husada.

Atas tindakan anarkinya tersebut, pelaku terancam hukuman dengan pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling singkat Dua Tahun Delapan Bulan atau paling lama 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ekonom Ramal Jokowi Wariskan Utang Puluhan Triliun, Roy Suryo Seret Nama Mbak You: Revisi Juga?

Sementara korban hingga saat ini masih dalam kondisi perawatan medis.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler