PR TASIKMALAYA - Khawatir masyarakat pendukung Rizieq Shihab salah memahami proses hukum yang sedang dijalani Rizieq Shihab.
Teddy Gusnaidi menjelaskan perbedaan area kewenangan hukum yang dihadapi Rizieq Shihab.
Menurut Teddy Gusnaidi meminta untuk tidak mengaitkan proses hukum Rizieq Shihab dengan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Facebook Akan Membuat Fitur Baru Untuk Membantu Penggunanya Dapatkan Informasi Vaksinasi Covid-19
Karena menurut Teddy Gusnaidi bahwa proses hukum Rizieq Shihab kini dalam area kewenangan Yuikatif bukan lagi kewenangan Eksekutif (pemerintah).
Hal ini disampaikan Teddy Gusnaidi dalam cuitan Twitter @TeddyGusnaidi pada Rabu, 24 Maret 2021.
“Proses hukum Rizieq Shihab ada di area yudikatif, bukan lagi di area eksekutif,” tulis Teddy Gusnaidi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi.
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menuturkan bahwa proses hukum yang dihadapi Rizieq Shihab tidak ada kaitanya dengan Jokowi.
Sehingga apapun hasil yang akan diterima oleh Rizieq Shihab sebagai konsekwensi atas yang dilakukanya.
Tidak ada lagi urusan dengan pemerintah karena Jokowi sebagai Eksekutif dan pengadilan sebagai Yudikatif.
Teddy Gusnaidi berharap masyarakat ataupun pendukung Rizieq Shihab dapat memahami perbedaan area kewenangan Yudikatif dengan Eksekutif.
“Apapun hasilnya, itu bukan lagi urusan pemerintah @jokowi (eksekutif). Paham ya,” ujar Teddy Gusnaidi.
Selain itu Teddy Gusnaidi juga menanggapi aksi protes dari Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya.
Aksi keberatan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya hingga menimbulkan kericuhan dalam persidangan.
Maka dari itu Teddy Gusnaidi menilai bahwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya diduga kuat telah melakukan aksi yang termasuk tindak pidana.
“Tapi sikap Rizieq cs dalam sidang kemarin itu, tentu harus diproses juga, karena diduga kuat masuk dalam kategori tindak pidana,” tambahnya.
***