Majelis Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan HRS untuk Hadir di Persidangan, Ternyata ini Alasannya!

24 Maret 2021, 05:20 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya kabulkan permintaan HRS untuk bisa hadir di persidangan.* //Tangkapan layar/YouTube FRONT TV

PR TASIKMALAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang meminta agar persidangan digelar langsung sehingga dirinya bisa hadir di persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan HRS menetapkan sidang perkara dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung agar dihadiri terdakwa (HRS) secara langsung.

Adapun, sebagaimana dikutip PikrianRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Selasa 23 Maret 2021, yang menarik dari dikabulkannya permintaan HRS oleh Majelis Hakim tersebut adalah alasan dan pertimbangan soal hambatan berupa gangguan sinyal internet ketika menggelar sidang secara virtual.

Baca Juga: Anies Baswedan Dinilai Pandai Komunikasi hingga Digemari Anak Muda, Ferdinand Hutahaean: Pembohong Sukses

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa.

Selain itu, Majelis Hakim juga menimbang pelaksaan sidang offline tersebut karena waktu yang sangat terbatas untuk menyelesaikan persidangan perkara itu.

Sehingga, permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan.

Baca Juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbaru, Indonesia Terpilih Jadi Negara Pertama yang Perkenalkan C21 dan C25

Majelis Hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa HRS didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.

Dijadwalkan pada Jumat, 26 Maret 2021 akan digelar kembali sidang lanjutan HRS dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

"Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar Majelis Hakim.

Sementara itu, tim kuasa hukum HRS yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.

Baca Juga: Soal Calon Mahasiswa Unair Jalur SNMPTN, Banyak Mahasiswa Daftar menggunakan KIP Kuliah

Diketahui sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021 kemarin, HRS menyatakan bahwa dirinya tidak bersedia melakukan sidang secara online.

Adapun alasan HRS ingin hadir di persidangan lantaran sidang tersebut sangat menentukan nasibnya yang telah ditahan selama tiga bulan lamanya.

Tak hanya itu, HRS juga meminta haknya untuk memiliki kebebasan hadir di ruang sidang.

Dalam pernyataannya, HRS juga lantas mempertanyakan soal alasan kenapa dirinya yang hanya seorang diri terus dihalang-halangi untuk hadir dipersidangan dengan alasan protokol kesehatan.

Baca Juga: Banyak Pihak ‘Panik’ Karena Hasil Survei Anies Baswedan, Geisz Chalifah: Nggak Usah Uring-urimgan Kayak Gitu

Sedangkan, jaksa dan penuntut umum yang lebih banyak justru hadir dan diizinkan untuk hadir di ruang sidang.

"Kalau jaksa dan penuntut umum beramai-ramai jumlahnya lebih dari dua puluh orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya seorang diri harus dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang?" ujar HRS.

Oleh sebab itu, HRS kembali memohon pada Majelis Hakim agar dirinya dihadirkan di ruang sidang, dan berkomitmen untuk mengikuti serangkaian proses persidangan hingga keluarnya vonis hukuman.

Baca Juga: Kuasa Hukum HRS Hardik Jaksa Saat Sidang, Husin Shihab: Memang Adabnya Begini, Etika Dikorbankan

"Saya tetap memohon untuk bisa dihadirkan di ruang sidang, dari awal sidang sampai akhir keputusan nanti," kata HRS.

Namun sayang, permintaan HRS tersebut tetap ditolak oleh Majelis Hakim karena dinilai akan memancing kerumunan dan kembali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Karena penolakan tersebut, HRS akhirnya melakukan walk out dan meminta Majelis Hakim melanjutkan sidang tanpa kehadirannya, dan mengatakan bahwa dia ikhlas dan rida terhadap vonis yang ditetapkan Majelis Hakim padanya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler