PR TASIKMALAYA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara menanggapi polemik halal dan haram vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sampaikan bahwa terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca, DKI Jakarta mengikuti kebijakan pusat.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyampaikan bahwa dirinya akan menerima dan menggunakannya sebaik mungkin vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Baca Juga: Kecewa pada SBY dalam Kisruh Partainya Rizal Ramli: Kok Bisa Partai Demokrat Jadi Partai Keluarga?
"Kami mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait vaksin ya. Apapun vaksin yang disiapkan oleh pusat, kami akan menerimanya dan menggunakannya sebaik mungkin untuk masyarakat Jakarta," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News Senin 23 Maret 2021.
Dirinya juga meyakini jika sudah diputuskan, itulah hal yang terbaik dan harus dilaksanakan.
"Dan apapun yang diputuskan, saya yakin itu lah yang terbaik yang harus kita laksanakan bersama-sama,"ucapnya.
Baca Juga: Simak Fakta-fakta dari Film Justice League Garapan Sutradara Zack Snyder
Menurutnya, menanggapi kekhawatiran yang berkembang pemerintah tentu sudah mempertimbangkan hal itu dan menginginkan yang terbaik untuk warganya.
"Kalau soal kekhawatiran, namanya pemerintah tentu ingin warganya aman, selamat, sehat, jadi tentu semua sudah melalui proses kajian, penelitian, dan sebagainya," ujar dia.
Ahmad Riza Patria juga menambahkan bahwa vaksin tersebut pasti telah melalui pengecekan oleh para pakar di instansi terkait.
"Semua instansi terkait pasti melakukan pengecekan, diskusi dengan para ahli, pakar, dan akhirnya apapun yang diputuskan itulah yang terbaik," tambahnya.
Diakhir dirinya juga menegaskan bahwa tugasnya hanya melaksanakan vaksinasi di wilayahnya.
"Tugas kami tinggal melaksanakan vaksinasi di wilayah Jakarta," kata dia.
Baca Juga: Korupsi Elit Birokrasi Disebutnya Semakin Menjadi, Rizal Ramli: Gaji PNS yang Jujur Justru Diabaikan
Diketahui bahwa sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun N Sholeh juga telah menyampaikan fatwa diperbolehkan untuk diberikan meski disebut haram karena mengandung enzim tripsin babi.
"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi," tuturnya.
Menurutnya dikarenakan vaksin sudah mulai jarang jadi untuk saat ini diperbolehkan.
"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," pungkasnya. ***