HRS Disidang seperti Tahanan Kasus Kejahatan Luar Biasa, Christ Wamea: Padahal hanya Karena Kasus Kerumunan

21 Maret 2021, 14:58 WIB
Beri tanggapannya, Tokoh Papua Christ Wamea menyebutkan bahwa  HRS telah diperlakukan seperti tahanan kasus luar biasa.* //Twitter/@PutraWadapi

PR TASIKMALAYA - Tokoh Papua Christ Wamea kembali menyoroti soal persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menyebut bahwa HRS telah diperlakukan seperti tahanan kasus luar biasa. 

Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi, Christ Wamea tampak menganggap bahwa kasus yang menjerat HRS saat ini tak seberapa, yakni hanya kasus kerumunan.

"Pak HRS ditahan hanya karena kasus kerumunan," kata Christ Wamea seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun @PutraWadapi, Minggu 21 Maret 2021.

Baca Juga: Ungkap Prestasi Presiden Soeharto, Emil Salim: Tidak Bermaksud Rendahkan Karya Presiden Lain

Namun kasus pidana yang menurutnya tak seberapa tersebut justru tidak sesuai dengan proses persidangan yang dilakukan.

Christ Wamea menyebut bahwa persidangan HRS yang menjadi sorotan tersebut tampak seperti sidang yang diterapkan pada orang yang terkena kasus kejahatan luar biasa.

"Tapi disidangkan seperti tahanan kasus kejahatan luar biasa," ucapnya mengakhiri cuitan.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021 kemarin, HRS menyatakan bahwa dirinya tidak bersedia melakukan sidang secara online.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Impor Beras, Tsamara Amany: Tidak Anti, Tapi Jika Dilakukan Saat Panen Raya Jelas Merugikan

Adapun alasan HRS ingin hadir dipersidangan lantaran sidang tersebut sangat menentukan nasibnya yang telah ditahan selama tiga bulan lamanya.

Tak hanya itu, HRS juga meminta haknya untuk memiliki kebebasan hadir di ruang sidang.

"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang secara online. Maaf, beribu maaf, karena ini menyangkut nasib saya," kata HRS.

"Saya sudah tiga bulan dipenjara, saya ingin pengadilan ini berjalan secara fair dan saya mendapatkan hak saya dalam kebebasan untuk hadir di ruang sidang," sambungnya.

Baca Juga: Tanggapi Isu Kaesang Pangarep dan Erick Thohir Beli Persis Solo, Rocky Gerung: di Situ Misterinya

Dalam pernyataannya, HRS juga lantas mempertanyakan soal alasan kenapa dirinya yang hanya seorang diri terus dihalang-halangi untuk hadir dipersidangan dengan alasan protokol kesehatan.

Sedangkan, jaksa dan penuntut umum yang lebih banyak justru hadir dan diizinkan untuk hadir di ruang sidang.

"Kalau jaksa dan penuntut umum beramai-ramai jumlahnya lebih dari dua puluh orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya seorang diri harus dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang?" ujar HRS.

Oleh sebab itu, HRS kembali memohon pada Majelis Hakim agar dirinya dihadirkan di ruang sidang, dan berkomitmen untuk mengikuti serangkaian proses persidangan hingga keluarnya vonis hukuman.

Baca Juga: Tanggapi Isu Kaesang Pangarep dan Erick Thohir Beli Persis Solo, Rocky Gerung: di Situ Misterinya

"Saya tetap memohon untuk bisa dihadirkan di ruang sidang, dari awal sidang sampai akhir keputusan nanti," kata HRS.

Namun sayang, permintaan HRS tersebut tetap ditolak oleh Majelis Hakim karena dinilai akan memancing kerumunan dan kembali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Karena penolakan tersebut, HRS akhirnya melakukan walk out dan meminta Majelis Hakim melanjutkan sidang tanpa kehadirannya, dan mengatakan bahwa dia ikhlas dan rida terhadap vonis yang ditetapkan Majelis Hakim padanya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @PutraWadapi

Tags

Terkini

Terpopuler