Soal Korupsi Rumah DP 0 Persen, Muannas Alaidid: Omong Kosong Tanpa Libatkan Gubernur

20 Maret 2021, 06:40 WIB
Muannas Alaidid meminta KPK lebih transparan dalam mengusut kasus korupsi rumah DP 0 persen, ia menyinggung soal keterlibatan gubernur.* / Twitter @muannas_alaidid/Twitter @muannas_alaidid

PR TASIKMALAYA – Muannas Alaidid meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk transparan dalam memproses dan menegakkan hukum kasus korupsi rumah DP 0 persen.

Muannas Alaidid kecewa dalam proses pengadaan lahan rumah DP 0 persen yang tidak transparan.

Oleh karena itu, Muannas Alaidid meminta KPK setidaknya bisa transparan dalam penegakkan hukum soal korupsi rumah DP 0 persen tersebut.

Baca Juga: 5 Tanda Mengonsumsi Terlalu Banyak Lemak, Salah Satunya Kembung

Menurut Muannas Alaidid, nilai korupsi hingga ratusan milyar sebagai omong kosong tanpa melibatkan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bahkan Gubernur.

Pernyataan ini disampaikan Muannas Alaidid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Sabtu, 20 Maret 2021.

“Sudah pengadaan lahan tidak transparan, setidaknya penegakkan hukum di @KPK_RI tetap transparan,” tulis Muannas Alaidid seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @muannas_alaidid.

Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Wajibkan Sekolah Tatap Muka, Mardani Ali Sera: Harus Dipertimbangkan Secara Matang

“Ratusan milyar lolos, omong kosong tanpa melibatkan oknum DPRD bahkan Gubernur,” tambahnya.

Muannas Alaidid meminta KPK lebih transparan dalam mengusut kasus korupsi rumah DP 0 persen, ia menyinggung soal keterlibatan gubernur.* /Tangkapan layar Twitter @muannas_alaidid

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat ditanya perihal penanggung jawab pengadaan lahan rumah DP 0 persen.

Kasus korupsi rumah DP 0 persen sebelumnya telah disangkakan kepada Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Baca Juga: Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Cara Pendaftaran Offline untuk Penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021

Prasetyo menjelaskan bahwa nominal yang digunakan untuk membeli lahan senilai Rp800 miliar.

Menurut Prasetyo, Anies Baswedan yang berwenang menerbitkan surat keputusan pembelian lahan.

Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomro 1684 tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD).

Baca Juga: Deretan Sespri Cantik Edhy Prabowo Terungkap, Bang Arief: yang Gaji Siapa? Kalau Negara Ya Kacau

Selain itu, menurut Prasetyo, pihak Sarana Jaya juga berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan kepada Anies Baswedan sebagai Gubernur.

Bahkan Anies Baswedan sebagai Gubernur yang bertanda tangan dalam Kepgub dan sebagai pihak yang bertanggung jawab.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler