Bantah Ucapan Prasetyo Edi Marsudi Soal Anies Baswedan, Wagub DKI Jakarta: Itu Tanggung Jawab Kita Bersama

16 Maret 2021, 15:20 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria /ANTARA/Twitter @DKIJakarta

PR TASIKMALAYA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza menanggapi soal pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang menyindir Gubernur Anies Baswedan.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut pengadaan lahan oleh Sarana Jaya untuk Program Rumah DP 0 pesen yang jadi polemik adalah tanggung jawab Gubernur Anies Baswedan.

"Ya, saya belum tahu dan paham ya maksud Ketua DPRD DKI menyampaikan demikian, yang pasti semua pembangunan di kota Jakarta menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Ahmad Riza seolah membela Gubernur Anies Baswedan, sebagaimana dikutip PikrianRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara.

Baca Juga: Tidak Percaya Bantahan Jokowi Soal Presiden Tiga Periode, Rizal Ramli: Harus di Atas Materai Kali ya?

Lebih lanjut, Riza menyebut bahwa menurutnya pembangunan di Jakarta menjadi tanggung jawab bersama.

Yakni antara pihak eksekutif dengan legislatif yang terdiri dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, walikota, sampai kelurahan di jajaran eksekutif punya tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

"Di dewan juga demikian mulai dari ketua, wakil ketua, ketua fraksi, ketua komisi, sampai anggota semua sudah diatur fungsinya, kedudukannya, kewenangannya, fasilitasnya dan sebagainya semua sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Baca Juga: Di Depan Gedung Kura-Kura, Waketum Ibas Pimpin Seluruh Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Berikrar Setia ke AHY

Sehingga, Riza menjelaskan bahwa kasus korupsi yang kini tengah diselidiki KPK bukan sepenuhnya merupakan kesalahan dan tanggung jawab Anies Baswedan.

"Tidak ada yang salah, semua punya tugas dan fungsi yang diatur oleh undang-undang," tutur Riza menambahkan.

Sebelumnya diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai Gubernur Anies Baswedan bertanggung jawab dalam pengadaan lahan oleh PT Pembangunan Sarana Jaya di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 lalu.

Baca Juga: Ramai Wacana Presiden Tiga Periode, Jokowi Tegas Menolak: Konstitusi Mengamanatkan Dua, Itu Harus Kita Jaga!

Dalam keterangan yang disampaikannya, Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan bahwa Anies sebagai kepala daerah sudah pasti mengetahui adanya pembelian lahan yang dilakukan oleh anak buahnya, termasuk yang disebut dialokasikan untuk pembangunan program Rumah DP 0 persen tersebut.

Namun berbeda dengan dirinya yang menjabat sebagai ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi justru mengungkapkan bahwa dirinya hanya sebatas mengesahkan dan memberikan apa yang diminta pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Ya gubernur, gubernur tahu kok, makannya saya katakan saat rapat dengan Sarana Jaya, masak Wagub tidak bisa menjawab dan tidak mengerti masalah program DP 0 persen," ucapnya.

 Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ungkap Sosok yang Tawarinya untuk Ikut Kudeta AHY: Berseragam Demokrat dan Hadir di KLB

"Kalau kami cuma mengesahkan, jadi apa yang mereka minta kami serahkan kepada mereka lagi," sambungnya.

Prasetyo Edi Marsudi mengatakan setelah anggaran pembelian tanah yang diajukan disetujui dewan, Pemprov DKI Jakarta akan membuatkan payung hukum untuk proses pencairan dananya.

Oleh karenanya, ia mengklaim tidak mengetahui proses eksekusi lahan yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya.

Baca Juga: Terkait Presiden Tiga Periode, Rizal Ramli: Boleh Mimpi Kalau Prestasinya Lebih Hebat dari Xi Jinping

Dalam pernyatannya, ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga bahkan mengungkapkan bahwa pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini akan menanggung dan merasakan dosanya.

"Saya nggak ngerti, fungsi saya hanya pegang palu (mengesahkan) anggaran yang diminta," ucap Prasetyo Edi Marsudi.

"Tapi saya enggak merasa (dikambinghitamkan) karena saya enggak bermain itu kok. Biarkan saja mereka yang mengatakan itu, nanti dia sendiri yang merasakan dosanya," lanjutnya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Anies Baswedan Tuai Dikritik Karena Penataan JPO Terbuka hingga Isu Moeldoko Mundur dari KSP

Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 persen Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).

Baca Juga: Perihal Presiden Tiga Periode, Benny K Harman: Soekarno Tidak Pernah Minta Jadi Presiden Seumur Hidup

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per meter persegi dengan total pembelian Rp217.989.200.000.

Sementara dari total sembilan kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Baca Juga: Anies Baswedan Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Ketua DPRD DKI Jakarta: Dia Sendiri yang Merasakan Dosanya

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler