PR TASIKMALAYA - Pemerintah akan melakukan pengangkatan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 bagi masyarakat Indonesia.
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 itu terdiri dari berbagai bidang mulai dari pendidikan, kesehatan dan yang lainnya.
Pengangkatan PPPK 2021 ini, tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan dari berbagai instansi yang ada.
PPPK ini sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 memiliki kedudukan yang sama dengan PNS karena sama sebagai ASN.
Bagi para guru dan yang lainnya PPPK ini menjadi program prioritas Merdeka Belajar 2021 Kemendikbud.
Pemerintah sendiri sampai saat ini terus melakukan upaya pematangan dengan berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait.
Namun sebelum seleksi ini dibuka pemting sekali bagi para pelamar untuk mengetahui hal yang menjadi penyebab beberapa terputusnya perjanjian kerja.
Berikut adalah penyebab berakhirnya perjanjian kerja:
1. Diberhentikan dengan hormat
Salah satu penyebabnya bisa diberhentikan dengan hormat yaitu:
Baca Juga: Tipe Kepribadian Perempuan Berdasarkan Bulan Lahir: Maret Cenderung Hasilkan Banyak Uang
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjiankerja.
Baca Juga: Usai Tulis Sindiran Seolah untuk Amien Rais dan SBY, Addie MS: Aku Takut Neraka Jahanam
2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Salah satu penyebab berakhirnya perjanjian kerja adalah diberhentikan dengan hormat namun tidak berdasarkan permintaan sendiri, meliputi:
- Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
3. Diberhentikan tidak dengan hormat
Poin ketiga ini menjadi salah satu penyebab yang dapat membuat perjanjian kerja berhenti.
- Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindakpidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
- Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
- Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Itulah Info PPPK 2021 terbaru mengenai penyebab berakhirnya perjanjian kerja yang wajib diketahui oleh para pelamar.***