Harus Tau! KemenpanRB Larang Para ASN Lakukan Hal ini Saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi

10 Maret 2021, 07:02 WIB
KemenpanRB larang ASN berlibur saat libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.* //Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab.go.id

PR TASIKMALAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melarang para ASN melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi.

Pelarangan ASN oleh KemenpanRB tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021.

Dalam surat KemenpanRB, tertulis pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN pada saat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Unggah Foto Najwa Shihab Saat Masih SMA, Fadjroel Rachman: Coba Tebak yang Mana Mbak Nana?

Selain bagi para ASN, keputusan tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi Surat Edaran dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari dari KemenpanRB, Selasa 8 Maret 2021.

Pelarangan ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut.

Namun selain itu, dalam surat tersebut terdapat pengecualian, terutama untuk ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan.

Baca Juga: Ngaku Banyak Ditanya Soal 2 Kubu Partai Demokrat, Ruhut Sitompul: Hanya Satu, Ketua Umumnya Moeldoko

Kemudian, untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansinya.

Meskipun memiliki pengecualian bisa melakukan berpergian ke luar daerah mereka harus memperhatikan beberapa hal.

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Musik Nasional, Zulkifli Hasan Akui Pernah Diberi Contekan Lirik Lagu oleh Glenn Fredly

Kedua, peraturan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Keempat, Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Musik Nasional, Zulkifli Hasan Akui Pernah Diberi Contekan Lirik Lagu oleh Glenn Fredly

Menteri Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler