PR TASIKMALAYA – Andi Arief selaku Politisi Partai Demokrat mengatakan bahwa Moeldoko, Marzuki Alie, dan Jhoni Allen hanya punya waktu satu minggu untuk menikmati hasil KLB.
Pasalnya, menurut Andi Arief, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) akan segera memutuskan perihal KLB tersebut.
Terkait itu, disampaikan Andi Arief melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Senin, 8 Maret 2021.
Baca Juga: Anies Baswedan Raih Penghargaan Satpol PP, Musni Umar: Dulu Dibenci, Kini Dapat Penghargaan
Baca Juga: Anime The Journey, Hasil Kolaborasi Arab Saudi dan Jepang Libatkan 300 Pemuda Arab Saudi
“Nasib Pak Moeldoko, Pak Marzuki Alie dan Jhoni Allen tinggal seminggu nikmati KLB nekatnya dengan putusan Depkumham,” cuit Andi Arief, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @AndiArief_ID.
Andi Arief mengungkapkan bahwa KLB di Deli Serdang bukannya untuk mengambil alih kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saja.
Tetapi, menurutnya juga untuk menggulingkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta merusak Partai Demokrat.
“KLB yang bukan saja upaya gulingkan AHY, tetapi juga SBY serta membakar rumah besar Demokrat dan rakyat,” ungkap Andi Arief.
Andi Arief pun mengatakan bahwa para senior kader Demokrat yang telah menyelenggarakan KLB lupa bahwa setiap zaman ada orangnya.
“Para mantan senior lupa, setiap zaman ada orangnya,” tulis Andi Arief.
Baca Juga: Pernyataan Terbaru Mahfud MD Soal KLB Demokrat: Pemerintah Akan Menyelesaikan Berdasar Hukum
Sebelumnya, Andi Arief juga menyampaikan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD dan Depkumham tidak akan menemui kesulitan terkait memutuskan kasus Demokrat.
Karena menurutnya, ada fakta AD ART dan pengurus kongres 2020 ditandatangani.
“Upaya perebutan pimpinan Demokrat tak akan sulitkan Depkumham dan Prof Mahfud MD. Karena fakta AD ART dan pengurus kongres 2020 ditandatangani,” kata Andi Arief.
Selain itu menurutnya ada UU dan juga Mahkamah Partai yang akan memutuskan KLB itu ilegal.
“Ada UU nomor 2 2008/2011. Kedua UU berikan kepastian KLB ilegal dan tanpa pengesahan menteri selama selama Mahkamah Partai nyatakan bermasalah,” tutur Andi Arief.
***