PR TASIKMALAYA - Jansen Sitindaon menanggapi klarifikasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD sempat salah sebut tahun anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD ART) Partai Demokrat yang terakhir 2005.
Sedangkan menurut Jansen Sitindaon bahwa AD ART terbaru Partai Demokrat yang telah diberikan kepada Pemerintah ialah AD ART 2020.
Baca Juga: Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia sebut KLB Langgar Hukum, AHY: Mereka Pemilik Suara yang Sah
Baca Juga: Bukan Kudeta atau Moeldoko, AHY Ungkap Masalah yang Paling Serius di Indonesia
Sehingga Mahfud MD meralat dan mengklarifikasi pernyataan sebelumnya saat diwawancara dalam acara televisi.
Oleh karena itu Jansen Sitindaon yang sempat memprotes kesalahan Mahfud MD kini mengapresiasinya karena telah meralat dan menyebutkan AD ART yang benar.
Apresiasi ini disampaikan Jansen Sitindaon dalam cuitan Twitter @jansen_jsp pada Minggu, 7 Maret 2021.
Baca Juga: Ditawari Ambil Alih Demokrat dan Gulingkan AHY, Arief Poyuono: Gatot Nurmantyo Itu Tahu Balas Budi
“Maturnuwun (Terima Kasih) Prof @mohmahfudmd klarifikasinya,” tulis Jansen Sitindaon seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @jansen_jsp.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat ini menegaskan perilah kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit.
Bahwa KLB Sibolangit menggunakan AD ART 2020 sebagi dasar hukumnya.
Baca Juga: Tanggapi Polemik KLB Partai Demokrat, Mardani Ali Sera: Jelas Melanggar Etika, Pelecehan Hukum!
Hal ini sesuai dari pernyataan resmi pemerintah yang di sampaikan Mahfud MD.
“Dengan pernyataan resmi pemerintah ini jelas sudah, dasar hukum menilai KLB Sibolangit akan mempergunakan AD ART @PDemokrat 2020,” kata Jansen Sitindaon.
Selain mengapresiasi Mahfud MD yang mewakili pemerintah dan menyatakan informasi yang benar.
Baca Juga: Sebut KLB Moeldoko Gaya Lama Orba, Andi Mallarangeng Beberkan Peristiwa Terbentuknya PDIP Megawati
Baca Juga: Tegas Tolak KLB Demokrat Medan, KNPD Jawa Barat: Kita Bersedia Menjadi Barisan Terdepan Amankan AHY
Jansen Sitindaon juga merasa lebih percaya diri bahwa KLB Partai Demokrat di Sibolangit tidak akan dianggap sah.
Karena tidak memenuhi persyaratan KLB Partai Demokrat yang sesuai AD/ART 2020.
“Selamat untuk seluruh kader karena syarat KLB 3 unsur: Majelis Tinggi, 2/3 DPD, 50 persen DPC tidak mungkin terpenuhi,” tambahnya.
***