PR TASIKMALAYA – Muhammad Said Didu yang akrab disapa Said Didu menyinggung penetapan tersangka untuk orang yang telah wafat.
Said Didu mempertanyakan cara menahan, mengadili, dan menghukum kepada mayat.
Oleh karena itu, Said Didu mempertanyakan jika tersangka tersebut dinyatakan bersalah dan di vonis hukuman mati, bagaimana cara menghukum mati mayat.
Baca Juga: Simak! Aturan Baru Naik Kereta Api, Salah Satunya Tes PCR Covid-19 untuk Anak
Pertanyaan ini disampaikan Said Didu dalam cuitan Twitter @msaid_didu pada Kamis, 4 Maret 2021.
Said Didu meminta ahli hukum mempertimbangan proses hukum terhadap tersangka yang telah wafat.
Said Didu masih belum memahami cari melakukan berita acara pemerikasaan (BAP) dan proses perkara hukum yang diterapkan pada orang yang telah wafat.
Baca Juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Polri Sudah Benar dan Tepat
“Mohon ahli hukum sudah memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum,” kata Said Didu seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter@msaid_didu.
Selain itu, Said Didu juga mempertanyakan bentuk hukuman yang akan diterapkan pada tersangka yang telah wafat.
“Dan bentuk bentuk hukuman kepada mayat yang dijadikan tersangka?,” tanya Said Didu.
Baca Juga: Dipecat dan Dicap Penghianat, Jhoni Allen Marbun: Saya Hadir untuk Menyelamatkan Partai Demokrat
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM yang mendampingi Sudirman Said pada 2014 ini memberikan permisalan tersangka divonis bersalah.
Said Didu mempertanyakan bagaimana cara mengadili jenazah, cara memenjarakan jenazah jika divonis bersalah.
Bahkan menurut Said Didu, akan lebih tidak masuk akal jika tersangka yang telah wafat divonis hukuman mati.
“Seandainya bisa diadili dan dinyatakan "bersalah" bagaimana dan dimana penjaranya,” ujar Said Didu.
“Kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat?,” tambahnya.
Hingga berita ini dimuat, belum diketahui maksud jelas cuitan Said Didu tersebut.***