KPK Belum Menangkap Harun Masiku, Dewi Tanjung: Bukan Korupsi, Pahami Dulu Kasusnya!

3 Maret 2021, 14:03 WIB
Dewi Tanjung tanggapi soal kasus Harun Masiku* //Kolase dari Instagram.com/@viralltoday dan Twitter.com/@DTanjung15

PR TASIKMALAYA – Dewi Tanjung buka suara terkait dengan kasus Harun Masiku yang hingga saat ini belum bisa ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pendapat soal Harun Masiku tersebut disampaikan Dewi Tanjung melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @DTanjung15 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Rabu, 3 Maret 2021.

“Kalau kadrun t***l mau tanya soal Harun Masiku, tanya sama KPK dong, kenapa sampai saat ini KPK belum bisa menangkap Harun Masiku,” ujar Dewi Tanjung.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Tak Alergi Kritik dan Saran, Mahfud MD: Izin Investasi Miras Dicabut, Vaksin Digratiska

Dewi Tanjung kemudian menjelaskan, bahwa Harun Masiku buka terjerat kasus korupsi, melainkan kasus gratifikasi kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kasus Harun Masiku bukan korupsi, tapi kasus gratifikasi kepada komisioner KPU,” tegas Dewi Tanjung.

Lebih lanjut, Dewi Tanjung mengingatkan agar memahami kasus tersebut dengan baik.

“Kadrun harus paham dulu kasusnya, biar pinter. Otaknya jangan t***l terus,” imbau Dewi Tanjung.

Baca Juga: Tuai Banyak Kritikan, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Kritik adalah Vitamin Pemerintah

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK seperti yang diutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 3 Maret 2021, Harun Masiku diyakini masih berada di Indonesia.

“Kami meyakini yang bersangkutan (Harun Masiku) masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup,” jelas Alexander Marwata meyakinkan.

“Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, tidak akan lolos,” lanjut Alexander Marwata.

Sebelumnya, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Dua Ormas Islam Terbesar NU-Muhammadiyah Apresiasi Presiden Jokowi

Sejak tahun 2017 hingga 2020, terdapat 10 orang tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

Tahun 2020, KPK telah melakukan penangkapan kepada tiga tersangka yang berstatus DPO.

Oleh karena itu, saat ini KPK masih memiliki kewajiban untuk memburu tujuh orang lainnya yang berstatus DPO, salah satunya Harun Masiku.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @DTanjung15

Tags

Terkini

Terpopuler