Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan, Nilai Implementasi Perpres Miras Tak Longgarkan Konsumsi

2 Maret 2021, 17:16 WIB
ILUSTRASI miras (minuman keras).* /PIXABAY/Jeyaratnam Caniceus/

PR TASIKMALAYA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai bahwa Perpres tidak melonggarkan konsumsi miras.

Menurut Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan, regulasi tersebut tidaklah merubah ketentuan sebelumnya terutama distribusi minuman beralkohol atau miras yang sudah diatur pemerintah.

Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan menambahkan bahwa perlu adanya pemahaman yang memadai dari aparat dan masyarakat soal Perpres miras ini.

Baca Juga: Geram dengan Oknum Satpol PP yang Minta Uang pada Pengusaha Kecil, Dewi Tanjung: Tolong Tindak Tegas!

"Pemahaman yang memadai oleh aparat dan masyarakat sangat diperlukan,"pungkasnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com Antara News pada Selasa 2 Maret 2021.

Menurutnya hal tersebut agar tidak terjadi aksi yang bisa berdampak negatif terhadap situasi negeri ini.

"Supaya tidak terjadi aksi-aksi yang nantinya berdampak negatif pada kondusivitas situasi dan kondisi dalam negeri," tuturnya.

Baca Juga: Kali Pertama Aung San Suu Kyi Muncul di Publik Sejak Kudeta Militer Myanmar, Pengacara: Dia Terlihat Sehat

Hal itu menurutnya sangat dibutuhkan terlebih kondisi bangsa yang sedang berupaya memulihkan ekonominya.

"Situasi yang kondusif saat ini sangat dibutuhkan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi," katanya.

Selain itu dirinya menyampaikan bahwa Perpres ini harus disosialisasikan dengan baik.

Supaya tidak ada penentangan dari berbagai daerah terkait moralitas dan agama.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Politisi dan Non Politisi Berhenti Jadikan Isu Miras untuk Serang Jokowi

Sementara sebagian daerah lainnya ada yang menyambut terutama yang memiliki minuman beralkohol tradisional.

Menurutnya dengan Perpres ini juga membuka peluang ekonomi baru.

"Perpres ini membuka peluang adanya sumber-sumber ekonomi baru, lahan pekerjaan baru,"pungkasnya.

Selain itu dia juga menambahkan bahwa akan adanya sumber pendapatan negara.

Baca Juga: Amien Rais Tegas Tanggapi Perpres Miras, Ferdinand Hutahean Beri Sindiran Keras: Orang Ini Asal Bicara!

"Memungkinkan adanya pendapatan negara karena industri rumahan yang memproduksinya sudah terikat ketentuan pemerintah,"tuturnya.

Salah satu contohnya yaitu tentang kewajiban membayar pajak.

"Di sisi lain, mereka juga terikat ketentuan soal standar produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol,"pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Perpres Investasi Miras menuai pro dan kontra dari berbagai masyarakat.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler