Tanggapi Investasi Miras, Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti: Aspirasi Masyarakat Khususnya Islam Harus Didengar

2 Maret 2021, 09:00 WIB
Abdul Mu'ti menanggapi perihal Perpres yang membahas soal izin miras.* //Dok. Muhammadiyah

PR TASIKMALAYA - Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti ikut menanggapi perihal dengan Perpres Jokowi soal investasi miras.

Menurut Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti, pemerintah harus memperhatikan aspek kesehatan dan juga moral bangsa.

Tanggapan soal investasi miras itu disampaikan Abdul Mu'ti melalui website resminya Muhammadiyah.or.id pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Syahrial Nasution: Partai Demokrat Memang Disiapkan untuk Pak SBY sebagai Kendaraan Pemilu 2004

"Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja namun haruslah memperhatikan dampak kesehatan sosial dan moral bangsanya," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Muhammadiyah.or.id pada Selasa 2 Maret 2021.

Selain itu dirinya juga menegaskan pada Ppmerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam yang keberatan.

"Arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam harus didengar," tegasnya.

Menurut Abdul Mu'ti, minuman keras ini jelas memiliki dampak negatif terhadap kesehatan serta moral bangsa.

Baca Juga: Tulis Cuitan Bernada Sindiran, Fahri Hamzah: Kalau Minum Jamu Lebih Jelas

Di akhir, dirinya juga meminta kepada pemerintah selain bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material juga memiliki kewajiban membina moral bangsanya.

"Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan material, tapi juga menjaga dan membina moralitas masyarakat," katanya.

Seperti diketahui dikutip dari Antara News pada Selasa, 2 Maret 2021 pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Pembukaan keran investasi minuman keras melalui Perpres tersebut menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Baca Juga: Minta Revisi Perpres Miras, Abdul Mu’ti: Sebaiknya Dengar Aspirasi Masyarakat, Khususnya dari Umat Islam

Di mana dalam aturan investasi miras tersebut dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.***

 
Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Muhammadiyah.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler