Pertanyakan Alasan Legalisasi Minuman Keras, Cholil Nafis: Coba Lihat Mana Arifnya Miras?

1 Maret 2021, 15:40 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis yang memberikan tanggapan soal kebijakan pemerintah terkait izin investasi miras.* //Dok. HO MUI

PR TASIKMALAYA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis pertanyakan alasan pemerintah legalisasi minuman keras (miras). 

Menurut Cholil Nafis, apabila alasannya karena kearifan lokal, ia justru mempertanyakan letak kearifannya di sebelah mana.

Selain itu, Cholil Nafis juga mempertanyakan di mana letak lokal dari miras. Karena menurutnya sejak zaman dulu miras itu sudah ada.

Baca Juga: VIRAL! Papan Nisan Korban Covid-19 Dibalut Masker, Netizen: Peringatan, Tolong Patuhi Protokol Kesehatan

Pertanyaannya soal legalisasi miras itu disampaikan Cholil Nafis melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Senin, 1 Maret 2021.

“Kalo alasan legalisasi miras itu karena kearifan lokal, coba lihat mana arifnya miras?” cuit Cholil Nafis, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @cholilnafis.

“Lalu mana lokalnya, wong sejak zaman dulu dan seluruh dunia sudah ada,” sambungnya.

Oleh karena itu, Cholil Nafis mendesak agar aturan yang terkait dengan legalisasi miras untuk dicabut.

Baca Juga: Singgung Pengkhianat Partai Demokrat, Jansen Sitindaon: Tanpa Pak SBY Kita Mungkin Masih Berdesakan di Bus

Menurut Ketua MUI itu, masih banyak sektor lainnya yang lebih mencerdaskan anak bangsa daripada miras.

Cholil Nafis pun meminta agar aturan legalisasi miras itu dicabut. 

“Makanya cabut aja aturan legal miras. Masih banyak sektor dan bisnis lain yang menyehatkan dan mencerdaskan anak bangsa,” tulis Cholil Nafis.

Bahkan sebelumnya, Cholil Nafis menegaskan bahwa melegalkan investasi miras sama dengan mendukung peredaranya, maka hukumnya haram.

Baca Juga: Tampak Puji Anies Baswedan, Geisz Chalifah: Anggaran Bansos DKI Sebagian dari TKD Karyawan

Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021. 

Perpres itu berisi tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah membuka izin untuk investasi miras dengan persyaratan tertentu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @cholilnafis

Tags

Terkini

Terpopuler