PR TASIKMALAYA – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa penangkapan Nurdin Abdullah ini setelah melantik sebelas kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Menurut keterangan KPK bahwa Nurdin Abdullah ditangkap pada Jumat malam pukul 23.40 WIB di Rumah Jabatan Gubernur.
Baca Juga: Setelah Dipecat Partai Demokrat, Marzuki Alie: SBY Harus Tau Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan!
Sebelumnya Nurdin Abdullah membagikan foto momen pelantikan Kepala Daerah dalam unggahan instagram @nurdin.abdullah pada Jumat 26 Februari 2021.
“Kami ucapkan selamat bertugas, semoga dapat mengemban amanah rakyat dengan sebaik-baiknya,” tulis Nurdin Abdullah seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @nurdin.abdullah.
Kalimat seperti itulah pesan dari Nurdin Abdullah untuk kepala daerah yang dilantik.
Baca Juga: PT PAL dan BPPT RI Lakukan Kerjasama Luncurkan Indonesia Tsunami Early Warning System
Nurdin Abdullah berpesan dengan menekankan perihal amanah rakyat yang harus dijaga sebaik-baiknya.
Tidak diketahui pada malam hari diciduk KPK melalui OTT di rumahnya. Nurdin Abdullah juga sempat merinci wilayah di Sulawesi Selatan yang memiliki kepala daerah yang baru.
“Sebelas kepala daerah beserta wakilnya yang terpilih saat Pilkada Serentak 2020 yang lalu resmi saya lantik hari ini atas nama Presiden Republik Indonesia,” ujar Nurdin Abdullah.
“Mereka adalah Kepala Daerah Kabupaten Gowa, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur dan Kota Makassar,” tambahnya.
Keterangan dari KPK bahwa Nurdin Abdullah telah diamankan dengan lima orang lainya.
Satu orang pengusaha dan empat orang bawahanya, dengan ditemukan bukti satu koper berisi uang senilai Rp 1 miliar.
Yang diamankan di rumah Makan Nelayan, Jl. Ali Malaka Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Menurut keterangan bahwa KPK membawa sembilan personil untuk melakukan OTT tersebut.
***