Soal Revisi Pasal Karet di UU ITE, Mahfud MD: Bisa dengan Mencabut atau Menambahkan Kalimat Penjelasan

26 Februari 2021, 07:40 WIB
Mahfud MD memberikan penjelasan terkait hukum dan adanya pasal karet pada UU ITE.* /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI mengatakan bahwa, hukum jangan alergi dengan perubahan hukum.

Pasalnya, menurut Mahfud MD, hukum merupakan produk dari resultante atau dibuat berdasarkan situasi-situasi tertentu pada zamannya, yang mana hukum merupakan produk dari perkembangan situasi politik, sosial, dan ekonomi.

Oleh karena itu, Mahfud MD berpendapat bahwa hukum dapat berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya.

Baca Juga: Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE

“Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE,” tutur Mahfud MD seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemenkopolhukam.

Mahfud MD menjelaskan, perubahan UU ITE dilakukan jika ditemukan pasal karet.

“Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet,” jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Buat Tim untuk Kaji Revisi UU ITE: Kita Akan Diskusikan Mana yang Dianggap Pasal Karet

Mahfud MD menambahkan, pemerintah tengah memeprtimbangkan dibuatnya resultante baru yang nantinya akan mencangkup dua hal.

Selain itu, disebutkan olehnya, pertama, dibuat dengan kriteria implementatif.

“Apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Bahas soal Pasal Karet, Mahfud MD: Kemenko Polhukam Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE

Poin kedua, dilakukannya penelaahan akan kemungkinan adanya revisi perubahan.

“Kemudian yang kedua,menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan,” ujar mahfud MD.

“Jika memang di dalam Undang-Undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan direvisi,” tutur Mahfud MD.

“Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam Undang-Undang itu,” sambungnya.

Baca Juga: Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Ibunda Fadli Zon, Mahfud MD: Berbakti pada Ibu Selagi Masih Ada

Sebelumnya, Mahfud MD telah membentuk Tim Kajian UU ITE.

Tim yang dibentuk tersebut, dibagi ke dalam dua tugas yaitu merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multi tafsir.

Selanjutnya, tim yang kedua bertugas untuk melakukan telaah substansi UU ITE berdasarkan pada pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemenkopolhukam

Tags

Terkini

Terpopuler