PR TASIKMALAYA - Pemerintah akhirnya membentuk dua tim yang akan mulai bekerja pada hari ini, Senin, 22 Februari 2021 untuk melakukan kajian terkait revisi UU tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Perihal tim pengkaji revisi UU ITE tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, seperti yang dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
"Tim (pengkaji revisi UU ITE) ini akan mulai bekerja hari Senin tanggal 22 bulan Februari ini. Dan mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," ujar Menkopolhukam Mahfud MD.
Dalam tim pertama, akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan juga Kementerian lain yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Tugas dari tim pertama ini adalah untuk membuat interpretasi teknis terkait kriteria pasal-pasal di UU ITE yang dianggap pasal karet.
Sementara itu, Mahfud MD menyatakan bahwa tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE.
“Nah kan ada gugatan bahwa UU ini pasal mengandung karet, diskriminatif, membahayakan diskriminatif. Nah Presiden kan mengatakan silahkan didiskusikan revisi itu,” papar Mahfud MD.
“Kita akan diskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka,” sambungnya.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa tim pakar revisi UU ITE ini akan turut mengundang para pakar, dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga yang lainnya.
Baca Juga: Tak Lagi Terlantar, Anjing dan Kuda Kepolisian Polandia akan Dapat Dana Pensiun Usai Masa Tugas
"Tim ini juga akan mengundang pakar, mendengar PWI, dan semua ahli akan didengar, LSM, gerakan pro demokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar nggak bahwa ini perlu revisi. Kalau memang perlu revisi, mari kita revisi dan kita akan bicara dengan koridor," jelasnya.
Selain itu, tim bentukan Menkopolhukam ini juga akan mendengar tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini karena menurut Mahfud MD, ada anggota dewan yang tidak setuju dengan adanya revisi UU ITE karena menganggap negara akan berbahaya jika tidak punya UU ITE.
"Kita juga akan mendengar DPR. Karena kan banyak juga orang di DPR yang tidak setuju karena alasannya bahaya loh negara kalau enggak ada UU ITE," pungkasnya.***