Muanas Alaidid Sentil Refly Harun Sebagai Pakar Hukum Tata Negara: Semestinya Taat Hukum

21 Februari 2021, 05:00 WIB
Muannas Alaidid. /Instagram/@muannas_alaidid.

PR TASIKMALAYA - Muanas Alaidid sentil Refly Harun yang semestinya Refly sebagai pakar hukum tata negara semestinya taat hukum.

Muanas Alaidid menyampaikan hal itu terhadap Refly Harun melalui akun Twitternya @muannas_alaidid pada hari Jumat 19 Februari 2021.

"Mestinya Refly itu taat hukum apalagi pakar hukum tata negara," tutur Muannas Alaidid dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @muannas_alaidid pada hari Sabtu 20 Februari 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Dibully, Mustofa Nahrawardaya Sebut Ada yang Janji Setelah Jadi Presiden Atasi Banjir!

Menurut Muanas Alaidid sendiri setiap kali diajukan untuk mencabut tuduhan pasal karet, MK selalu menolak permohonan tersebut.

"Karena MK sendiri selalu menolak permohonan untuk mencabut tuduhan-tuduhan muatan pasal karet dalam UU ITE tiap kali diajukan," tuturnya.

Tidak hanya itu Muanas Alaidid juga menegaskan, bahwa yang berhak menafsirkan UU itu adalah MK.

"MK yang berhak menilai soal tafsir UU, masa punya channel yutub sehari 6 konten gak mau ada aturan", tulisnya.

Dalam unggahan sebelumnya, Muanas Alaidid juga menyebut bahwa Refly Harun itu sebagai terlapor kasus penghinaan.

"Refly Harun itu terlapor ‘terseret’ dalam kasus penghinaan NU Sugik Nur, "tuturnya.

Muanas menyarankan supaya jangan menanyakan UU ITE terhadap Refly Harun.

"Jangan tanya dia soal UU ITE mesti gegeran responnya," tegasnya

Tangkap layar unggahan Muannas Alaidid Twitter Muannas Alaidid

Seperti diketahui sebelumnya, dilansir dari Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dari Chanel youtube Mata Najwa Refly Harun menyatakan , UU ITE terlalu memberikan ruang lebar bagi penegak hukum untuk menafsirkannya.

"Masalahnya, UU ITE terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya,” tutur Refly Harun.

Baca Juga: Dukung Berantas Korupsi PT ASABRI, Fahri Hamzah: Kejaksaan RI Bekerja dalam Senyap Usut Mega Skandal Korupsi

Menurutnya akibat dari membedakan hasutan dan hinaan yang tidak jelas sehingga mudah menangkap orang.

“Membedakan hasutan, penghinaan, provokasi, itu yang tidak jelas. Akibatnya, mudah sekali menangkap orang kalau penegak hukum punya target atau subjektivitasnya,” sambung Refly Harun. ***

 
Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler