Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Ini Tanggapan KPK

18 Februari 2021, 09:03 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Humas KPK

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menanggapi penyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hirariej.

KPK menanggapi pernyataan Eddy Hirariej yang menyebut bahwa tersangka korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Dihubungi Pihak yang Tahu Sosok Madam Bansos, Benny Harman: Rakyat Monitor!

Ali menyatakan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), ketentuan hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan.

Namun menurutnya, bukan hanya soal terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu untuk menuntut hukuman mati.

"Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," jelas Ali.

Baca Juga: Hanya Satu Minggu Menjabat Sebagai Bupati Indramayu, Taufik Hidayat Pamit

Ali menjelaskan, penanganan perkara oleh KPK dalam kasus dugaan suap benih lobster di KKP dan korupsi bansos di Kemensos.

Saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap adalah yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU.

Baca Juga: SBY Bangun Museum Pribadi, Teddy Gusnaidi: Kenapa Harus Dipermasalahkan?

"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," ungkapnya.

Sementara itu, terkait proses penyidikan kedua perkara yang bersangkutan, Ali mengatakan bahwa hal tersebut masih terus dilakukan.

Pihaknya akan memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK tersebut akan terus diinformasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Trending Tagar ‘SBY Makan Dana Pacitan’, Teddy Gusnaidi: Selama Diatur dalam UU, Tidak Melanggar!

Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej menyebutkan bahwa Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

"Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler