Polisi Amankan Pria Diduga Bandar Narkoba di Sebuah Kamar Kost Jakarta Barat

16 Februari 2021, 16:50 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu. /PMJ News/Ferro Maulana

PR TASIKMALAYA - Seorang pria diduga bandar narkoba berhasil diringkus oleh Unit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat di sebuah kamar kost di Taman Sari, Jakarta Barat.

HO alias Bule (41) diamankan kepolisian bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang ditemukan usai melakukan penggeledahan dalam sebuah kamar kos pada Rabu, 10 Februari 2021.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi, anggotanya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba.

Baca Juga: Dari Telur hingga Kimchi, 5 Makanan ini Dapat Kurangi Stres di Masa Pandemi Covid-19

"Dari penggeledahan di kamar kos pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket berikut timbangan digital " ujar Kompol Faruk Rozi, Selasa 16 Februari 2021, seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya dari PMJNews.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang keresahan masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga melakukan peredaran gelap narkoba di wilayahnya

Pihak kepolisian kemudian menanggapi informasi tersebut, dan kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di bawah pimpinan panit narkoba iptu yugo.

Baca Juga: Jusuf Kalla Merasa Diserang Buzzer, Ferdinand Hutahaean: Bicara di Kamar Mandi, Pasti Tak ada Respon Publilk

Setibanya di lokasi, tim yang bertugas lalu masuk ke dalam sebuah kamar kost sesuai dengan informasi yang didapat.

Dalam sebuah kamar kost inilah didapati seorang pria yang yang diketahui berinisial HO alias Bule (41), bersama dengan 6 paket klip narkotika jenis sabu yang memiliki total berat 100 gram berikut timbangan digital yang berada di lantai kamar.

Faruk menjelaskan, dari hasil penyidikan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di kamar kost tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang temannya berinisial AX dari daerah Mataram Jakarta Timur

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler