Moeldoko Rapat dengan Mantan Koruptor Bahas Kudeta, Syahrial Nasution: Sangat Tidak Sensitif dan Bebani Jokowi

4 Februari 2021, 08:30 WIB
Syahrian Nasution. //Twitter.com/@syahrial_nst

PR TASIKMALAYA – Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution berikan sindiran kepada KSP Moeldoko.

Sindiran tersebut diberikan Syahrial Nasution, karena menduga KSP Moeldoko melangsungkan rapat yang membahas kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Syahrial Nasution menyebutkan, KSP Moeldoko melangsungkan rapat dengan Nazaruddin yang terjerat kasus wisma atlet (Hambalang).

Baca Juga: Tanggapi Isu Pemotongan Insentif Nakes hingga 30 Persen, Said Didu: Janganlah Tega, kalau Perlu Ditambah

Nazaruddin sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat periode 2009-2014.

“KSP Moeldoko sangat tidak sensitif dan membebani Presiden @jokowi,” tutur Syahrial Nasution seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @syahrial_nst pada Kamis, 4 Februari 2021.

Tangkapan layar unggahan Syahrial Nasution. /Twitter/@syahrial_nst

Syahrial Nasution menambahkan, tidak sepatutnya KSP Moeldoko melakukan hal seperti itu, ditambah lagi mengingat Indonesia kini tengah dilanda kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19.

“Di tengah situasi ekonomi sulit dan pandemi Covid-19, malah aktif rapat-rapat bersama mantan koruptor Nazaruddin, pecatan @PDemokrat membahas kudeta terhadap mas @AgusYudhoyono,” ungkap Syahrial Nasution.

Baca Juga: Optimis Target Investasi Rp900 Triliun akan Tercapai, Luhut Binsar Pandjaitan: Tidak Sulit Tambah Rp70 Triliun

Syahrial Nasution lebih lanjut menduga adanya indikasi KSP Moeldoko bagi-bagi uang kepada DPC untuk KLB yang diduga diinisiasi oleh KSP Moeldoko.

“Bagi-bagi uang kepada DPC untuk KLB. Sumbernya dari mana?” ujar Syahrial Nasution.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, sebelumnya Nazaruddin terbukti menerima kasus suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.

Nazaruddin dijerat dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar RP300 juta.

Baca Juga: Pemerintah Larang Sekolah Negeri Atur Seragam dan Atribut Berdasarkan Kekhususan Agama

Selain itu, Nazaruddin mendapatkan tambahan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, karena terbukti menerima gratifikasi dalam melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya.

Gratifikasi tersebut didapatkan Nazaruddin karena terbukti menerima uang dari sejumlah proyek yang ditaksir jumlah yang diterimanya mencapai Rp 40,37 miliar.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @syahrial_nst

Tags

Terkini

Terpopuler