Ada Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Triliun, Marzuki Alie: Tidak Ada Hati Manusia Lagi

20 Januari 2021, 18:05 WIB
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie Komentari Soal Dugaan Korupsi Bpjs Ketenagakerjaan.* /ANTARA/Widodo S. Jusuf/ANTARA

 

PR TASIKMALAYA – Pada lingkup BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dugaan korupsi sebesar Rp43 triliun, hal tersebut pun menarik perhatian mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie.

Marzuki Alie pun menyayangkan mengenai kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Marzuki Alie, para pelaku dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan tersebut sudah tidak memiliki hati sebagai manusia.

Baca Juga: Jalani Fit and Proper Test Selama 3 Jam, Komjen Pol Listyo Sigit Resmi Jadi Kapolri

Bagaimana tidak, uang rakyat yang memang hak rakyat ternyata secara terang-terangan dikorupsi.

Uang bansos orang miskin, uang Tenaga Kerja BPJS, uang simpanan rakyat Jiwasraya, semua dikorup," tulisnya.

"Korupsi APBN sudah biasa, ini luar biasa, sudah tidak ada hati manusia lagi, lebih buruk dari hewan,” sambungnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @marzukialie_MA yang dikutip Rabu, 20 Januari 2021.

 Baca Juga: Imlek 2021 Diperingati sebagai Tahun Kerbau, Berikut Karakter Orang yang Lahir di Tahun Kerbau

Marzuki menambahkan, oknum pejabat-pejabat yang melakukan korupsi tersebut dilaknat tujuh turunan.

Sebaiknya pejabat-pejabat ini sumpahnya dibuat eda, dilaknat tujuh turunan,” ujar Marzuki Alie.

Tangkap layar unggahan Marzuki Alie

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung), terdapat dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan dan dana investasi yang dikelola oleh  sebesar Rp43 triliun.

Baca Juga: Askara Parasady Diamankan Kepolisian Karena Kasus Narkoba, Nindy Ayunda Gugat Cerai sang Suami

Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang akan diperiksa terkait dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 20 januari 2021.

Saksi yang diperiksa, lanjut Eben merupakan pejabat dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang akan diminta keterangan dalam dugaan korupsi.

“Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” ungkap Eben seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman IDX Channel, yang dikutip pada Rabu, 20 januari 2021.

Baca Juga: Soal Penanganan Banjir Kalimantan Selatan, Mardani Ali: Harusnya Sadar Indonesia Rawan Bencana

Pemeriksaan oleh Kejagung tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd2/01/2021.

Eben menambahkan, pihak Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, 18 Januari 2021.

Berdasarkan penyidikan tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp43 triliun di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ingin Percepat Proses Vaksinasi Tahap Pertama, Ganjar Pranowo Usulkan Hal ini ke Menkes Budi Gunadi

“BPJS saat ini masih kita lihat karena transaksinya banyak, seperti Jiwasraya. Nilainya sampai Rp43 triliun sekian, di reksadana dan saham,” jelas Eben.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler