Heran HRS Beri Pesan Ini, Muannas: Jika dari Dulu Taat Hukum Tak akan Menderita Seperti ini

15 Januari 2021, 08:45 WIB
Kolase Foto Muannas Alaidid dengan Rizieq Shihab/instagram.com/muannas_alaidid//antaranews.com//Fauzan /

PR TASIKMALAYA – Rizieq Shihab Imam Besar dari Front Pembela Islam yang kini secara De Jure telah bubar memberikan pesan yang tidak biasa saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Rizieq Shihab pun menyerukan agar masyarakat dapat mewujudkan situasi dan kondisi yang damai serta kondusif.

“Setop kegaduhan, bangun kedamaian,” imbau Rizieq Shihab dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Baca Juga: Prof. Zubairi Tanggapi Dugaan Ruang Ganti Baju RS Sebabkan 594 Nakes Meninggal karena Covid-19

Muannas Alaidid mennganggap pesan yang disampaikan Rizieq Shihab seharusnya ia lakukan sejak lama dan bisa taat hukum.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyatakan maka Rizieq Shihab tidak akan menderita seperti saat ini.

Hal tersebut diungkapkannya dalam akun Twitter pribadinya pada Kamis 14 Januari 2021.

Mestinya saat tiba di tanah air dulu, HRS tunjukkan sikap taat hukum seperti ini bukan di bareskrim, saya yakin tak akan menderita seperti ini,” tulis Muannas dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun Twitter @Muannas_Alaidid.

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Ditujuk Sebagai Calon Tunggal Kapolri, Muannas: Bukti Nyata Bhineka Tunggal Ika

Selain menanggapi pesan Rizieq Shihab, Muannas juga berpesan pada warganet untuk dapat mengambil hal positif dan hikmah.

Carilah hikmah dari apapun dan siapapun!,” tambahnya.

Tangkap layar unggahan Muannas Alaidid

Rizieq Shihab saat tiba di Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berpesan soal revolusi akhlak.

Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak, dan mengajak untuk bersikap santai.

Baca Juga: HRS Beri Pesan Ini, Ferdinand Hutahaean Heran: Tumben Ngomongnya Agak Bener Dikit?

Selain itu Rizieq Shihab juga mengajak untuk hentikan kegaduhan serta membangun kedamaian.

Rizieq Shihab yang kini berstatus tersangka terkait kasus penghasutan, dan soal kerumunan baik di Petamburan maupun di Megamendung, Bogor. ***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler