Aparat Didesak Proses Hukum Raffi Ahmad Cs, Teddy Gusnaidi Bandingkan dengan Kasus HRS

15 Januari 2021, 12:06 WIB
Teddy Gusnaidi /Instagram/@teddygusnaidi

PR TASIKMALAYA - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi ikut buka suara terkait desakan sejumlah pihak atas kasus yang menyeret Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad diduga melanggar protokol kesehatan usai dirinya menerima vaksin Covid-19 pertama pada Rabu, 13 Januari 2021.

Raffi Ahmad diketahui hadir di sebuah acara yang digelar di wilayah Jakarta Selatan tanpa menggunakan masker dan jaga jarak.

Baca Juga: Temukan Retakan Pasca Longsor Cihanjuang, Ahli Geologi: Berpotensi Longsoran Susulan

Sejumlah pihak pun mendesak aparat untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum kerumunan suami Nagita Slavina tersebut.

Tangkapan layar yang memperlihatkan Ahok ramaikan pesta Raffi Ahmad. Instagram/anyageraldine

Menanggapi hal itu, Teddy Gusnaidi memberikan komentarnya, di mana desakan itu justru membandingkan dengan kasus Habib Rizieq Shihab.

Teddy menilai, kasus yang kini tengah menjerat Raffi Ahmad berbeda dengan Habib Rizieq Shihab, hal itu disampaikan lewat cuitan di akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Sempat Berjanji akan Bertemu Syekh Ali Jaber, Fadli Zon: Allah Punya Kehendak Lain

"FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil.

"Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan..," tulis Teddy pada Kamis, 14 Januari 2021.

Masih dalam utas yang sama, Teddy menyebut jika Habib Rizieq dijerat pasal tentang penghasutan, bukanlah kerumunan.

Baca Juga: Akui Diserang Fans Raffi Ahmad, Ernest Prakasa: Gue Aja Kena Apalagi Sherina

Ia pun bahkan menyinggung pihak-pihak yang justru ingin mem-framing kasus yang kini mengintai Raffi Ahmad tersebut seolah perlu diadili.

"Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan.

"Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya..," ungkap Teddy.

Baca Juga: Sherina Kritik Keras Raffi Ahmad: Setelah Divaksin Bukan Keluyuran Rame-rame

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab kini tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus Megamdung dan Petamburan, serta penghasutan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi

Tags

Terkini

Terpopuler