Polsek Mampang Dalami Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad, Terancam Dijerat UU Kekarantinaan

14 Januari 2021, 18:47 WIB
Raffi Ahmad klarifikasi dan minta maaf soal keluyuran setelah disuntik vaksin covid-19. /Kolase Instagram.com/@raffinagita1717 dan Story Instagram.com/@anyageraldine

PR TASIKMALAYA – Presenter kondang Raffi Ahmad mendapatkan vaksin perdana Covid-19, bersama Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Rabu, 13 Januari 2021.

Namun sayangnya, setelah mendapatkan vaksin Covid-19 tersebut, Rabu malam, Raffi Ahmad terlihat berada di sebuah pesta.

Keberadaan Raffi Ahmad di pesta tersebut, berdasarkan unggahan Instagram Story dari selebgram @anyageraldine dan akun pribadi Raffi Ahmad @raffinagita1717.

Baca Juga: Akui Diserang Fans Raffi Ahmad, Ernest Prakasa: Gue Aja Kena Apalagi Sherina

Berdasarkan hal itu, Polsek Mampang Jakarta Selatan tengah menyelidiki adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.

“Benar, saat ini bersama Satpol PP, Babinsa sedang konfirmasi,” pungkas Kompol Sujarwo selaku Kapolsek Mampang seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Sujarwo menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan penelusuran lokasi di mana pesta tersebut digelar, sebagaimana saat ini berita tersebut tengah menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga: Sherina Kritik Keras Raffi Ahmad: Setelah Divaksin Bukan Keluyuran Rame-rame

“Nanti diinfokan kembali,” ujar Sujarwo.

Melalui unggahan Instagram Story tersebut, terdapat artis lainnya yaitu Nagita Slavina yang merupakan istri dari Raffi Ahmad, Anya Geraldine, Gading Marten, serta Sean Gelael.

Usai vaksin, Raffi Ahmad terlihat bersama rekan-rekan sesama artis tanpa menggunakan masker pada sebuah acara Instagram/@anya_geraldine

Sayangnya, kumpul-kumpul tersebut tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Nampak di dalam Instagram Story tersebut, tidak ada yang menggunakan masker, bahkan tidak ada yang menjaga jarak.

Baca Juga: Amir Faisol Unggah Video Syekh Ali Jaber, 'Saya Lahir di Madinah, Siap Mati di Indonesia'

Jika hal itu terbukti melanggar protokol kesehatan, Raffi Ahmad terancam dengan pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan No. 6/2018.

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler