PR TASIKMALAYA – Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid memberikan tanggapan perihal Fadli Zon yang diduga menyebarkan konten asusila serta menyebarkan berita bohong.
Muannas memberikan tanggapan tersebut dalam cuitannya di akun media sosial Twitter, pada Jumat 8 Januari 2021.
Dia mengatakan dugaan menyebarkan konten asusila dan pemberitaan bohong yang dilakukan oleh anggota DPR RI Fadli Zon harus ditindak.
Baca Juga: Duo Fadli Zon-Fahri Hamzah Beri Komentar 'Pedas' untuk Demokrasi AS
Bahkan, jangan sampai pihak berwajib memberikan keistimewaan dengan melindungi pejabat negara yang melakukan hal tidak pantas tersebut.
“Tidak hanya tuduhan menyebarkan dugaan konten asusila yang dilakukan oleh pemilik akun twitter @fadlizon tetapi dugaan menyebarkan berita bohong, kali ini mesti ditindak,” ucapnya dalam akun Twitter @muannas_alaidid seperti yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com pada Jumat 8 Januari 2021.
“Jangan pejabat negara yang digaji dari duit rakyat selalu diistimewakan @DivHumas_Polri,” tambahnya dalam cuitan yang sama.
Baca Juga: Tanggapi Insiden Capitol Hill AS, AHY: Pengingat Pentingnya Demokrasi yang Sehat
Diketahui, bahwa Fadli Zon pernah memberikan pernyataan bahwa dirinya dan Tim Admin akun twitter @fadlizon terdapat suatu keanehan karena adanya pihak mencoba ‘retas’ akunnya.
Bahkan, Fadli Zon sendiri memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak pernah me-like situs yang tidak senonoh tersebut.
"Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi," tulis Fadli Zon.
Baca Juga: Renovasi Masjid Istiqlal Diresmikan, Presiden Jokowi: Jadi Pusat Pemberdayaan Umat
Baca Juga: Donald Trump ‘Nyerah’, Fahri Hamzah: Balik Aja Jadi Pedagang
Namun, Muannas memposting tangkapan layar dari sebuah berita pernyataan dari Fadli Zon yang mengatakan bahwa dirinya sendiri yang mengontrol aktivitas akun Twitter miliknya bukan orang lain.
Perbedaan pernyataan tersebut yang menjadi rujukan bahwa Fadli Zon diduga menyebarkan sebuah pemberitaan bohong.
***