Soal Dugaan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab, Mahfud MD : Ga Ikutin dari Awal Saya Tak Ingin Tahu

3 Januari 2021, 08:15 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.* /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal berlanjutnya kasus dugaan chat mesum Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Mahfud MD mengatakan bahwa ia telah mengkonfirmasi ke Polri soal kasus Chat Rizieq Shibab yang di Surat Perintah Penghentian (SP3).

Tapi saat ada yang lakukan praperadilan SP3 dinyatakan tidak sah, sehingga proses hukum perlu di teruskan.

Baca Juga: Di Balik Kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Ternyata Ada Doa dari Sosok Habib Ja’far Al Kaff

Baca Juga: India Resmi Mengesahkan Undang-Undang yang Hapus Semua Sekolah Islam hingga Menuai Kritikan

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 3 Januari 2021 dari cuitan twitter Mahfud MD yang menyatakan bahwa soal detail isi chat ia tidak tahu dan tidak ingin tahu,

“Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi,” tulis Mahfud MD.

“Sekarang ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” tambahnya.

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus, Tokyo Desak Pemerintah Pusat Keluarkan Deklarasi Darurat Covid-19

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Minggu, 3 Januari 2021: Hujan Disertai Petir di Siang Hari

Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan.

Soal kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Hakim PN Jakarta Selatan mencabut SP3 tersebut pada Selasa, 29 Desember 2020.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu, 3 Januari 2021 dari PMJ News, Tim Kuasa Hukum penggugat Febriyanto mengatakan, pengajuan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan Kabar Duka: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian,” kata Febriyanto.

“Yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri,"tambahnya.

 

***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler