India Resmi Mengesahkan Undang-Undang yang Hapus Semua Sekolah Islam hingga Menuai Kritikan

- 3 Januari 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi sekolah.*
Ilustrasi sekolah.* /PIXABAY/bairli1

PR TASIKMALAYA – Guwahati, India yang dipimpin oleh Partai Nasional Hindu, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi Rabu, 30 Desember 2020 mengesahkan Undang-Undang yang menghapus semua sekolah Islam.

Alasan dihapuskannya sekolah Islam di Guwahati, karena pemerintah setempat menilai pendidikan yang dijalankan oleh sekolah Islam tersebut memiliki kualitas pendidikan di bawah standar.

Keputusan penghapusan sekolah Islam yang disahkannya Undang-Undang tersebut, menuai kritikan dari pihak oposisi pemerintah Guhawati.

Baca Juga: Berhasil Ciduk Buronan Indonesia di Malaysia, Abdul Hamid Terima Penghargaan dari Jokowi

Pihak oposisi menilai, pengesahan Undang-Undang tersebut merupakan cerminan sikap anti-Muslim di negara dengan mayoritas masyarakat yang beragama Hindu.

Lebih dari 700 sekolah Islam, yang dikenal sebagai madrasah, di timur laut Assam akan ditutup pada April.

Keterangan tersebut, diutarakan langsung kepada majelis lokal oleh Menteri Pendidikan Guwahati, Himanta Sarma.

Baca Juga: Disebut Perburuk Hubungan Gaza dengan Negara Arab Lain, Gambar Jenderal Qassem Soleimani Dirusak

“Kami membutuhkan lebih banyak dokter, petugas polisi, birokrat, dan guru, dari komunitas Muslim minoritas daripada imam untuk masjid,” ujar Sarma yang merupakan tokoh Partai Bharatiya Janata (BJP) Modi.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x