Kemenag Rilis Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Natal 2020 di Masa Pandemi

19 Desember 2020, 19:18 WIB
ilustrasi pohon natal 2020 dan penjual pohon natal di jakarta /Pixabay/caiohg97

PR TASIKMALAYA – Setiap orang pasti menginginkan untuk merayakan Hari Raya secara meriah dan penuh suka cita.

Namun, karena pandemi Covid-19 saat ini, keinginan tersebut urung terwujud. Sebab, pemerintah meminta masyarakat untuk merayakannya dengan tenang dan secara daning.

Tapi, jangan khawatir. Menteri Keagamaan Fachrul Razi telah mengeluarkan dan menandatangani Surat Edaran Menteri Agama No: SE.23 Tahun 2020.

Baca Juga: Preman Pensiun 5 Open Casting, Simak Disini Persyaratannya!

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Surat Edaran tersebut berisi Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020.

Berikut isinya:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

Baca Juga: Suga BTS Hiatus, Jimin: Ruang Kosong yang Kau Tinggalkan Lebih Besar dari yang Kukira

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah atau kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.

Baca Juga: Tingkat Kepuasan Tinggi, Masyarakat Rasakan Kehadiran Polri di Tengah Pandemi

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif.

Fachrul menekankan bahwa ini sebagai pedoman perayaan Natal dan Ibadah dimasa pandemi Covid-19

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19," ucap Fachrul.

Baca Juga: Link Live Streaming Crystal Palace vs Liverpool: Modal Kuat The Reds Raih Kemenangan

Selain dari aturan yang sudah tertuang dalam surat edaran, Menag mempercayakan pada Pimpinan Gerja Aras Nasional dan Gereja Katolik Indonesia  untuk aturan lain yang sekiranya diperlukan.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," lanjut Fachrul.

Menag mengimbau, tidak dibenarkan jika lingkungan terdapat kasus paparan Covid-19, tapi tetap selenggarakan ibadah yang timbulkan kerumunan.

Baca Juga: Perkara Kotak Amal jadi Sumber Dana Jaringan Teroris, Polri Gandeng Kementerian Agama

"Walaupun daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," terang Fachrul.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler