Utamakan Kesatuan Bangsa, Mahfd MD Libatkan Tokoh Masyarakat Dalam Penyusunan Rekomendasi Kebijakan

17 Desember 2020, 12:20 WIB
Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd/.*/Instagram.com/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menekankan bahwa kewajiban seluruh elemen pemerintahan negara ialah untuk melaksanakan pemerintahan berdasarkan persatuan bangsa. Karena itu, setiap kementerian atau instansi wajib membina kebersatuan bangsa.

Hal tersebut diungkapkan Menko Polhukam dalam Rapat Koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa yang dilaksanakan oleh Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, pada hari Rabu, 16 Desember 2020.

Menurutnya, instutusi negara dimaksudkan untuk menampung kebijakan bernegara bagi semua rakyat dalam menggapai cita-cita bersama.

Baca Juga: Temukan Barang Bukti Baru, Komnas HAM Amankan Rekaman Kamera Pengawas dari Jasa Marga

"Kita harus menjamin kebersatuan, dan kita sudah punya Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, bukan pedoman beragama karena beragama merupakan pedoman yang sifatnya sakral dan personal," ujarnya dalam konferensi pers Humas Kemenko Polhukam.

Acara tersebut diikuti oleh pejabat dari 34 kementerian dan instansi yang bersangkutan dengan kesatuan bangsa.

Dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Mahfud menegaskan jika tidak ada kesatuan, cita-cita bersama bangsa Indonesia tidak akan pernah teraih, dan yang terburuk ialah bubarnya negara.

Menko Polhukam juga memberikan secara langsung hasil penilaian dan rekomendasi kebijakan dalam kesatuan bangsa untuk 34 kementerian dan instansi.

Baca Juga: Fadli Zon: Tidak Mungkin Ada Kekuasaan yang Bisa Menghentikan Informasi Hanya dari Sisinya Saja

Rekomendasi tersebut akan digunakannya untuk mengembangkan kualitas kebijakan dan keberlangsungan program di bidang kesatuan bangsa.

Hasil evaluasi tersebut telah dipetakan sebagai distribusi fungsi untuk semua kementerian dan instansi. Semua telah memiliki bagian masing-masing yang selaras tupoksi masing-masing bersinergi secara bersinambungan.

"Masif dalam menjalankan amanat konstitusi negara, peraturan perundang undangan, dan arah kebijakan Presiden, dan tentu saja masih bisa dimodifikasi dengan kebutuhan masing-masing kementerian dan lembaga," katanya.

Hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan bagi kementerian dan instansi di bidang kesatuan bangsa ialah mengenai 12 masalah strategis, seperti:

Baca Juga: Ini 5 Tips Aman Berkendara saat Musim Hujan, Salah Satunya Jaga Jarak Aman

1. internalisasi nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional warga negara.

2. Kedua, internalisasi etika kehidupan berbangsa.

3. Pemantapan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa berlandaskan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

4. Pembinaan interaksi sosial melalui gerakan pembaruan kebangsaan.

5. Gerakan moderasi beragama.

6. Gerakan kewaspadaan nasional terhadap berbagai tantangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Menangis Saat Sidang dan Bersikap Tak Kooperatif, Hakim: Teruskan Saja!

7. Sinergi TNI dan Polri dengan komponen masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan.

8. Pembinaan kesadaran bela negara di lingkup pendidikan, masyarakat dan pekerjaan.

9. Gerakan menolak kampanye hitam, politik identitas, nasionalisme sempit, pragmatisme, praktek politik uang dan politisasi sara dalam penyelenggaraan pilkada.

10. Gerakan netralitas aparatur sipil negara, TNI dan Polri dalam penyelenggaraan pilkada.

11. Gerakan peningkatan partisipasi pemilih.

12. Penanganan permasalahan WNI bekas warga provinsi Timor Timur dan pejuang pro integrasi Timor Timur.

Baca Juga: Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Teknologi, Jokowi: Konsumen Lebih Sering Manfaatkan Pasar Daring

Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam Janedjri M. Gaffar memaparkan tentang penyelenggaraan evaluasi dan pembentukan rekomendasi dari sederet kegiatan, yaitu penelaahan kebijakan, konsultasi publik, pengisian kuesioner, focus group discussion (FGD), serta uji sahih.

Pelaksaan kegiatan tersebut dihadiri instansi pusat di daerah, instansi daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, organisasi kemasyarakatan, civitas academica perguruan tinggi negeri dan swasta, media massa, dsb.

"Pelibatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan evaluasi dan penyusunan rekomendasi di bidang kesatuan bangsa ini merupakan bentuk aktif perwujudan kedaulatan rakyat secara langsung dalam penyusunan kebijakan pemerintah yang responsif di bidang kesatuan bangsa," tutup Janedjri.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler