Jakarta Larang Pesta Tahun Baru, Anies Harap Bodetabek Ikut Kebijakan Serupa

16 Desember 2020, 18:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A / /

PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, meminta pengetatan dan pengawasan jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Menanggapi imbauan Menteri Luhut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang adanya perayaan Tahun Baru 2021.

Larangan tersebut disebut sangat berpotensi timbulkan kerumunan yang berbahaya di Jakarta.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Gaji DPRD DKI, PSI: Lebih Baik Dimusuhi Daripada Pakai Rompi Oranye

“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," ujar Anies dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Anies juga mengatakan, jika akan masuk ke Jakarta, maka diwajibkan membawa hasil rapid test antigen, terlebih yang datang melalui bandara.

"Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara," tutur pihak Kemenkomarves. 

Baca Juga: Pendukung Rizieq Shihab Datangi Polres, Ridwan Kamil: Tahan Diri, Hukum akan Tentukan Keadilan

Luhut memerintahkan pengetatan ini berdasarkan keputusan yang diambil setelah kesepakatan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual.

Hasil Rakor tersebut disepakati bahwa implementasi pengetatan akan berlaku mulai Jumat, 18 Desember 2020 sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021

Kesepakatan tersebut muncul karena evaluasi dari libur panjang pada Oktober 2020 yang faktanya meningkatkan angka kasus Covid-19.

Baca Juga: Kembangkan Alat yang Bisa Membaca Perintah Otak, Facebook Kembali Mendapat Penolakan

Hasil data yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi persnya mengatakan, Jawa Barat alami kenaikan angka kasus Covid-19 dan bertambah zona merah di wilayahnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler