Perdalam Kasus, Komnas HAM Minta Keterangan Proses Autopsi Jenazah Laskar FPI

16 Desember 2020, 18:08 WIB
Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar./ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

PR TASIKMALAYA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan terkait proses autopsi enam orang jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI).

Tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM tersebut dengan melayangkan surat panggilan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah UAS dan Tengku Zulkarnain Mengundurkan Diri sebagai Ulama?

"Tim penyelidikan Komnas HAM RI hari ini telah melayangkan surat penggilan kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan tambahan terkait proses autopsi," kata Choirul dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Lanjutnya, pemanggilan itu ditujukan kepada dokter yang melakukan autopsi jenazah laskar FPI, guna memperdalam prosedur serta proses dan substansi autopsi yang dilakukan.

Penting untun diketahui, kata Choirul, agar penyelidikan dapat mengungkap peristiwa baku tembak itu secara terang benderang.

Baca Juga: Densus 88 Kirim 23 Teroris ke Mabes Polri, Termasuk sang Buronan Bom Bali I

Sebelumya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berjanji akan transparan dan memberikan ruang kepada Komnas HAM untuk melakukan peyelidikan.

Pernyataan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM bersama dengan Reskrim Mabes Polri.

"Kami berharap komitemen keterbukaan yang telah disampaikan terimplementasi dengan baik," jelas Choirul Anam.

Baca Juga: Kembangkan Alat yang Bisa Membaca Perintah Otak, Facebook Kembali Mendapat Penolakan

Lebih lanjut, dirinya berterimakasih atas keterangan yang telah diberikan oleh masyarakat.

Selain itu, apabila masyarakat memiliki informasi atau peristiwa lainnya berkenaan dengan kasus yang sedang ditangani agar dpat memberikan laporannya kepada Tim Penyidik Komnas HAM RI.

Di samping itu, Tim Penyelidikan Komnas HAM juga meminta keterangan dari Direktur Jasa Marga, FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat.

Baca Juga: Pendukung Rizieq Shihab Datangi Polres, Ridwan Kamil: Tahan Diri, Hukum akan Tentukan Keadilan

Tim Penyelidikan juga melakukan pemantauan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di TKP.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler