Polemik Tes Swab Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Kabur adalah Bakat

29 November 2020, 11:05 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PR TASIKMALAYA - Polemik hasil tes swab Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru.

Usai pihak Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat diduga menutupi hasil tes swab, kini Habib Rizieq dikabarkan kabur dari rumah sakit.

Sebelumnya, Pemerintahan Kota Bogor akan menggiring RS UMMI ke jalur hukum perihal penutupan informasi hasil tes swab Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Sindir Ceramah Viral HRS, Habib Husin: Rusak Akhlak Generasi Muda oleh Oknum Berjubah

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi hal tersebut lewat cuitan di akun Twitter pribadinya.

“Ternyata kabur adalah bakat,” tulis Ferdinand, Minggu, 29 November 2020.

Sebelumnya, Pemkot Bogor telah mengungkapkan akan memberikan sanksi keras hingga melakukan penutupan operasional Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.

Baca Juga: HRS Dikabarkan Kabur dari RS UMMI, Ferdinand Hutahaean: Waduh!

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengkajian terhadap sanksi dengan landasan Perwali 107/2020 tentang Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," jelas Agustian Syach, Sabtu 28 November 2020, malam.

Baca Juga: Akui Idolakan Twice, Kim Seon Ho Berharap Punya Anak Perempuan Mirip Dahyun

 

Satgas Covid-19 mengatakan, ada suatu sanksi bagi pihak rumah sakit mencoba menghalangi proses penegakan aturan dalam penanggulangan Covid-19 ini berupa penutupan izin tempat usaha.

"Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean juga menanggapi soal hasil swab tes yang wajib di setorkan ke Pemerintah.

Baca Juga: RS UMMI Diduga Tutupi Hasil Swab HRS, Satgas Covid-19 Singgung Sanksi Pencabutan Izin

“Hasil swab test tdk diumumkan ke publik? Itu sah, boleh, hak pasien. Tapi hasil swab test itu wajib disetorkan ke Pemerintah melalui satgas covid.

"Mgp? Krn satgas bkn kategori publik, tp tangan pemerintah yg bekerja atas nama UU, dan pendataan itu utk menyelamatkan nyawa manusia,” tuturnya.

***

 
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler