Polisi Lumpuhkan Satu Anggota Begal, Kelompok Sadis Pencuri Ponsel Serahkan Diri Tanpa Perlawanan

28 November 2020, 13:44 WIB
Ilustrasi : Begal sadis /Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Polisi melumpuhkan pelaku begal ponsel yang sedang beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

Seorang ambruk setelah ditembus timah panas polisi.

Tindakan tegas tersebut diberikan lantaran melawan petugas Polda Metro Jaya saat akan ditangkap.

Baca Juga: Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 Resmi Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

"Saat dilakukan penangkapan tersangka melawan. Petugas melakukan tindakan tegas terukur dan saat dibawa ke rumah sakit, dia meninggal dalam perjalanan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat 27 November 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News, ia juga menjelaskan pelaku yang ditindak tegas polisi berinisial JCP berusia 19.

JCP merupakan otak komplotan tersebut.

Melihat seorang rekannya ambruk, para pelaku lain akhirnya menyerah tanpa perlawanan.

Baca Juga: Ungkap Alasan Pilih Park Shin-hye di Film 'The Call', Sutradara: Tunjukan Kepada Dunia Ia Berbakat

Para tersangka lainnya di antaranya SNF (18) dan MSH (18) yang berperan mengancam korban dan merampas barang berharganya.

Adajuga A (16) dan IZ (16) yang berperan sebagai joki. Sedangkan satu pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran.

Yusri juga mengatakan, aksi komplotan ini juga sempat viral di media sosial.

Baca Juga: KPU Jabar Tekankan Penerapan Prokes 3M, Ridwan Kamil: Pilkada 2020 Sudah Sangat Siap

Salah satunya dengan menodong seseorang yang berada di dalam gang dengan senjata tajam dan kemudian merampas ponselnya.

"Ada yang viral masuk ke gang sempat tanyakan alamat lalu yang satu tempelkan clurit dan langsung mengambil ponsel," ujar Yusri.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, pelaku mengakui telah menjalankan aksinya di enam lokasi seperti Bekasi, Duren Sawit, Jatiasih, Pondok Gede dan Penggilingan.

"Ini kelompok spesialis begal pencurian dengan kekerasan. Ada yang begal biasanya mencuri lalu kabur, tapi mereka ini begal pakai senjata tajam, tiap bergerak bawa clurit dan tak segan melukai korban. Jadi kelompoknya ini terbilang sadis," tuturnya.

Baca Juga: Pembukaan Sekolah Harus Persetujuan Orang Tua Siswa, P2G: Pemda Tak Boleh Semaunya Buka Sekolah

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler