Tak Hadiri Undangan Polri, Putri dan Menantu Habib Rizieq Disebut akan 'Rugi'

24 November 2020, 20:56 WIB
Prosesi pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab (kanan) dan menantunya Irfan Alaydrus, pada Sabtu, 14 November 2020. /Instagram/@titiksoeharto

PR TASIKMALAYA - Polri kembali memberikan peringatan kepada putri Rizieq Shihab yakni, Syarifah Najwa Shihab dan menantunya, Irfan Alaydrus.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono bahkan mengingatkan jika warga negara perlu patuh akan aturan hukum yang berlaku di Tanah Air.

Peringatan itu kembali diingatkan Polri karena ketidakhadiran pasangan pengantin baru tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait pernikahannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sarankan Milenial Baca Buku, Megawati: Pemuda Bangsa Harus Belajar dari Soekarno

“Kalau warga negara yang baik dan taat hukum, tentunya kami berharap bisa datang untuk diklarifikasi terkait acara tersebut,” kata Awi.

Kali ini, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa tidak datangnya putri dan menantu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) akan rugi.

Awi menyebut, memang tak ada konsekuensi jika tidak menghadiri panggilan, namun mereka akan kehilangan kesempatan untuk menyampaikan sesuatu yang mereka tahu.

Baca Juga: Ada Indikasi Kemiripan Wajah, Polisi Kemungkinan Panggil Lagi Gisel

“Tentunya orang yang dikirim undangan klarifikasi tidak hadir yaitu rugi sendiri, karena ini kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini,” kata Awi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Dia mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus kerumunan di acara pernikahan tersebut.

Cara untuk mengetahuinya adalah dengan meminta sejumlah pihak yang dipanggil dan dimintai keterangannya.

Baca Juga: Negara Bagian AS Siapkan Gugatan Antitrust Kedua pada Google

“Nanti berikutnya kalau ini tadi bukti permulaan cukup dinaikkan ke penyidikan, kalau tidak dihentikan penyelidikannya.

"Kalau penyidikan berarti pakai panggilan-panggilan nanti dipanggil lagi dan sangat memungkinkan yang sudah dijadwalkan klarifikasi itu dipanggil selanjutnya,” ungkapnya.

“Nah kalau sudah masuk ke penyidikan sudah kita pakai KUHP berarti kalau dipanggil sekali, dua kali, tidak hadir ya tiga kali ada surat perintah membawa (paksa), kita tegas memang demikian,” tandasnya.

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler