Angka Perceraian Meningkat saat Pandemi, Menag Duga Keharmonisan Rumah Tangga Berkurang

23 November 2020, 19:33 WIB
Ilustrasi perceraian. Bagaimana hukumnya jika istri minta cerai? /Pixabay/geralt//Pixabay/geralt

PR TASIKMALAYA - Banyak hal yang berpengaruh selama pandemi Covid-19 melanda berbagai belahan di dunia, bahkan di Indonesia.

Mulai dari kebiasaan hidup yang dituntun untuk semakin bersih, bahkan bekerja dan sekolah dilakukan hanya dari rumah saja.

Namun bukan hanya itu, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut, angka kasus perceraian meningkat selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Libur Panjang Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi

Menag menduga keharmonisan rumah tangga menjadi berkurang selama pandemi Covid-19.

“Angka perceraian juga menurut informasi meningkat selama (pandemi) Covid-19 ini,” ujar Fachrul Razi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Meskipun begitu, Fachrul tidak menjelaskan angka persis dari peningkatan dan penyebab kasus perceraian yang terjadi di masa pandemi Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Soroti Kasus Petamburan dan Papua, Politisi PKB: Boleh Sakit Hati, Tapi Jangan Korbankan Islam

 

“Nah, itu informasi yang kami dapatkan, tapi kami belum melakukan survei yang lebih detail ya,” ucapnya.

Melihat fenomena di masa pandemi ini, untuk menghindari banyaknya pasangan yang melakukan perceraian, ia meminta pihak KUA untuk mengedukasi pasangan sebelum dan sesudah dilangsungkannya pernikahan.

“Jadi kami betul-betul menggarisbawahi sekali KUA melakukan pembinaan, itu tidak saja pra pernikahan yang kita sebut bimbing, tapi juga selama berumah tangga pun ada kesempatan KUA-KUA untuk membuka kegiatan penyuluhan kepada masyarakat begitu,” sambungnya.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler