Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan Barang Ilegal hingga Miliaran Rupiah

- 14 Desember 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi miras.
Ilustrasi miras. /Pixabay/652234/

PR TASIKMALAYA - Sebuah kegiatan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya yang bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Pelaksanaan pemusnahan ini dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Garut, Kamis, 14 Desember 2023. Adapun barang yang dimusnahkan secara dominan hanya terdiri dua jenis, yakni rokok ilegal tanpa bea cukai dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dalam hal ini, dilaporkan bahwa jumlah rokok dan minuman alkohol tersebut mencapai jutaan. Sehingga bila dikalkulasikan nilainya mencapai Rp4,8 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Elly Safrida menjelaskan dengan perincian jumlah masing masing barang tersebut. Rokok yang dimusnahkan mencapai total 3,7 juta batang dan minuman beralkohol sebanyak 2.815,17 liter.

Baca Juga: 5 Kecamatan Terkecil di Kabupaten Tasikmalaya, Ada yang Cuma 17.80 Km2

Adapun kerugian yang ditaksir dari sektor cukai bagi penerimaan negara mencapai Rp2,7 miliar. Dirinya juga menjelaskan bahwa semua barang itu telah menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Selain itu, kegiatan pemusnahan barang ilegal ini juga telah mendapatkan perizinan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Barang yang dimusnahkan telah berstatus barang yang menjadi milik negara dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang,” kata Elly menjelaskan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis.

Lebih lanjut, Elly menyebut bahwa program pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan bukti adanya pencegahan dari bahayanya rokok ilegal. Selain itu, menurutnya ini juga fungsi tugas dari Bea Cukai sebagai lembaga yang mencegah adanya barang-barang ilegal.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x