Lebih lanjut, Ngabila menjelaskan bahwa COVID-19 telah menjadi endemi di Indonesia sejak Juni 2023, menekankan tanggung jawab utama kesehatan pada setiap individu. Saat ini, belum diperlukan pembatasan aktivitas.
Baca Juga: Cek Fakta: Nyamuk Wolbachia Bakal jadi Pandemi Kedua yang Lebih Bahaya dari Covid-19
Sebelumnya, Dinkes DKI Jakarta mengimbau warga berusia 50 tahun ke atas untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 dengan empat dosis sebagai langkah pencegahan melawan peningkatan kasus virus.
"Diharapkan pra-lansia usia di atas 50 tahun segera melengkapi vaksinasi empat dosis," ucapnya.
Pra-lansia dianggap berisiko mengalami kondisi parah jika terinfeksi COVID-19, dan oleh karena itu, disarankan untuk memperkuat daya tahan tubuh melalui vaksinasi.
Dinkes DKI Jakarta juga mencatat adanya lonjakan kasus positif COVID-19 sejak November 2023, dengan peningkatan sekitar 30 hingga 40 persen hingga 3 Desember 2023 dibandingkan minggu sebelumnya.
Perkembangan ini menunjukkan perlunya kesadaran dan tindakan pencegahan lebih lanjut di tengah kembalinya peningkatan kasus.***