Adapun pengungkapan dan penangkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu korban atas nama Windu Lukitasari yang merupakan warga Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Penangkapan dilakukan secara dominan di daerah Kabupaten Tasikmalaya. Hasilnya, tiga pelaku berhasil diringkus. Namun, satu pelaku lainnya baru dapat diamankan setelah melakukan pengejaran hingga ke daerah Bekasi, Jawa Barat.
Atas hal ini, seluruh pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana serta Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 4 tahun. Adapun denda paling banyak mencapai Rp900 juta.***