Dua Pasutri Ditangkap di Tasikmalaya, Lakukan Penipuan Bisnis Kecantikan hingga Rp2,7 Miliar

- 6 Desember 2023, 15:17 WIB
Foto penangkapan pelaku penipuan bisnis kecantikan di kantor Polres Tasikmalaya
Foto penangkapan pelaku penipuan bisnis kecantikan di kantor Polres Tasikmalaya /Antara/HO-Pokja Polres Tasikmalaya

Adapun pengungkapan dan penangkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu korban atas nama Windu Lukitasari yang merupakan warga Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Penangkapan dilakukan secara dominan di daerah Kabupaten Tasikmalaya. Hasilnya, tiga pelaku berhasil diringkus. Namun, satu pelaku lainnya baru dapat diamankan setelah melakukan pengejaran hingga ke daerah Bekasi, Jawa Barat.

Atas hal ini, seluruh pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana serta Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 4 tahun. Adapun denda paling banyak mencapai Rp900 juta.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah