Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Pengobatan Tradisional, Salah Satunya Terjadi di Salawu

- 15 November 2023, 16:48 WIB
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian, Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu, 15 November 2023.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian, Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu, 15 November 2023. /Instagram @polres_tasikmalaya

PR TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pengobatan tradisional yang salah satunya terjadi di wilayah Kecamatan Salawu. Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto menyatakan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan pengungkapan kasus pencurian dalam waktu 1X24 jam.

Melalui Laporan Polisi (LP) Nomor 187 Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan pelapor atas nama Neng Rima, 3 November 2023, laporan tersebut diterima oleh kepolisian.

"Dari Satreskrim mengungkap kasus perkara pencurian, yang mana perkara ini bisa terungkap dalam waktu 1X24 jam. Berdasarkan LP (laporan polisi) Nomor 187 Polres Tasikmalaya, tanggal 3 November 2023," kata Hery menjelaskan dalam konferensi Pers di Polres Tasikmalaya, sebagaimana dikutip dari Instagram resmi Polres Tasikmalaya, Rabu, 15 November 2023.

Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada pukul 8.30 WIB. Adapun bukti sekaligus tersangka kini telah diamankan. Tersangka dari kasus ini salah satunya telah diamankan dengan berinisial AH. Sementara barang bukti yang ditemukan adalah beberapa barang berharga berupa perhiasan dari emas.

Baca Juga: Berapa UMK Tasikmalaya 2024? Segini Estimasi Kenaikan Gaji Tahun Depan

"Barang bukti yang kita amankan dan kita temukan tuh 20 potong perhiasan emas jenis kalung, 76 potong perhiasan emas jenis liontin, baki tempat emasnya, termasuk satu buah tas selempang," ucapnya.

Laporan yang diterima polisi dengan laporan yang sama dalam kasus pencurian ini sebenarnya terdapat 3 laporan. Selain itu, semua laporan tersebut terdapat di 3 lokasi berbeda.

Begitupun dengan waktu laporan yang berbeda di sepanjang tahun 2023. Laporan pertama diterima dengan waktu kejadian pada Rabu, 4 Juli 2023, kemudian pada 28 Oktober 2023, dan terakhir pada Kamis, 16 Oktober 2023.

Dalam hal ini, Hery mengungkapkan secara total sebenarnya terdapat 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua berkelompok dengan modus penawaran pengobatan secara tradisional.

"Tersangka ini kita sudah amankan sebanyak 5 orang tersangka berbeda-beda. Modus operasinya pelaku ini berkelompok secara berlima ini menggunakan kendaraan dengan datang ke rumah warga menawarkan pengobatan-pengobatan secara tradisional," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Penjabat Walikota Tasikmalaya Menerima Keputusan terkait Perpanjangan Masa Jabatan di Gedung Sate Bandung

Kronologi dari cara pencurian yang dilakukan adalah bekerja sama dalam melakukan modus penipuan pengobatan secara tradisional. Biasanya, korban yang menjadi sasaran adalah ibu rumah tangga lanjut usia.

Setelah mendapatkan kepercayaan untuk melakukan pengobatan tradisional. Beberapa orang dari kelompok ini akan ikut masuk ke rumah korban dan menjarah seluruh barang yang ada di dalamnya.

"Pada saat tersangka masuk ini sasarannya pada ibu rumah tangga yang sudah lanjut usia. Dilakukan pengobatan secara tradisional dan beberapa tersangka lainnya masuk secara diam-diam melaksanakan ataupun melakukan aksinya tersebut," kata Hery menutup sesi konferensi pers tersebut.***

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah